Untuk itu PNM dilarang menggunakan penagihan di luar jam kerja, memberi tulisan di rumah sebagai upaya pembunuhan karakter karena bisa mematikan UMKM.
"Untuk itu kami ke sini meminta PNM melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kita bukan mau ngemplang namun menunggu penyelesaian pemerintah dan melakukan pembayaran sesuai kemampuan," tegas Prasetya.
Sementara Bayu, Bagian Penyelesaian Kredit PNM Yogyakarta menyatakan pihaknya belum mengetahui aturan baru dalam penyelesaian kredit macet UMKM.
"Kami belum memahami adanya aturan baru. Dengan silaturahmi ini PNM meminta kalau aturannya sudah keluar dan disahkan mohon disampaikan ke kami," terangnya.
Untuk itu aspirasi yang sampaikan para nasabah belum disimpulkan. Karena pihaknya akan menyampaikan kepada atasan.*