Pihaknya juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dengan sejumlah tersangka. Saat ini, para tersangka dalam proses penyidikan. Ada pula kasus penjualaan miras tanpa izin. Para tersangka sudah menjalani sidang tipiring dan divonis denda.
“Kami mengimbau agar masyarakat melakukan hal-hal produktif. Dan jangan sampai melakukan hal-hal yang mengarah dalam tindak pidana,” tegasnya. *