HARIAN MERAPI - Dinas Pangan Sukoharjo langsung merespon cepat temuan warga mampu yang masih menerima bantuan beras dalam program cadangan pangan pemerintah (CPP) tahun 2024.
Proses usulan pencoretan dan penggantian nama pengganti penerima bantuan CPP akan dilakukan berjenjang melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan Pemkab Sukoharjo. Data kemudian disampaikan ke pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Sukoharjo Iwan Setiyono, Senin (18/3) mengatakan, temuan adanya warga mampu yang masih menerima bantuan beras CPP di Desa Pranan Kecamatan Polokarto saat kegiatan pemantauan Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kejadian pertama tahun 2024.
Hal tersebut dianggap wajar karena tingginya kesadaran dan kejujuran serta pekanya warga mampu dalam melihat situasi lingkungan sekitar serta pentingnya bantuan beras bagi kehidupan keluarga.
"Joko Sukirman (45) warga Dukuh Menggah RT 4 RW 4 Desa Pranan Kecamatan Polokarto ini hanya salah satu contoh di tahun 2024 ada warga mampu yang dengan kesadaran diri menolak menerima bantuan CPP meski namanya masuk daftar," katanya.
"Pada tahun sebelumnya juga ada kejadian sama dan sudah diproses. Cuma yang ini kejadiannya langsung di hadapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat kegiatan pemantauan CPP," ujarnya.
Iwan menjelaskan, proses pengajuan pencoretan nama warga mampu yang masih tercatat menerima bantuan CPP merupakan hal wajar.
Baca Juga: 4 anggota DPRD Kota Bandung diperiksa KPK, ini kasusnya
Pencoretan bisa dilakukan oleh pemerintah desa tempat asal warga tersebut tinggal. Selain itu juga lebih kuat lagi apabila ada warga mampu yang tercatat menerima bantuan dengan kesadaran diri mengajukan pencoretan.
"Sudah ada mekanismenya melalui Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan Kepala Desa dan bisa juga diperkuat oleh warga bersangkutan," lanjutnya.
Dinas Pangan Sukoharjo terkait pengajuan pencoretan nama Joko Sukirman (45) warga Dukuh Menggah RT 4 RW 4 Desa Pranan Kecamatan Polokarto sebagai penerima bantuan CPP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pranan Kecamatan Polokarto dan Pemerintah Kecamatan Polokarto. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengajuan usulan pencoretan ke pusat.
Baca Juga: Debit Sungai Wulan Mulai Menurun, Korban Tewas Banjir di Kudus Menjadi Enam Orang, Satu Orang Hilang
"Proses di daerah mungkin bisa cepat. Tapi proses di pusat butuh waktu lama. Apalagi dalam teknis penyaluran CPP ini pemerintah sudah mengeluarkan nama dan barcode langsung enam kali pengambilan atau enam bulan bantuan," lanjutnya.