Dinas Pangan Sukoharjo Proses Pencoretan Warga Mampu Terima CPP, Libatkan Pemerintah Desa, Ada yang Mengajukan Diri untuk Dicoret

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 16:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP di Balai Desa Pranan Kecamatan Polokarto.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP di Balai Desa Pranan Kecamatan Polokarto. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Dinas Pangan Sukoharjo langsung merespon cepat temuan warga mampu yang masih menerima bantuan beras dalam program cadangan pangan pemerintah (CPP) tahun 2024.

Proses usulan pencoretan dan penggantian nama pengganti penerima bantuan CPP akan dilakukan berjenjang melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan Pemkab Sukoharjo. Data kemudian disampaikan ke pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Sukoharjo Iwan Setiyono, Senin (18/3) mengatakan, temuan adanya warga mampu yang masih menerima bantuan beras CPP di Desa Pranan Kecamatan Polokarto saat kegiatan pemantauan Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan kejadian pertama tahun 2024.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Serahkan 46.830 Kilogram Beras CPP untuk Warga di Tujuh Kalurahan di Nglipar, Ini Jumlah yang Diterima KPM

Hal tersebut dianggap wajar karena tingginya kesadaran dan kejujuran serta pekanya warga mampu dalam melihat situasi lingkungan sekitar serta pentingnya bantuan beras bagi kehidupan keluarga.

"Joko Sukirman (45) warga Dukuh Menggah RT 4 RW 4 Desa Pranan Kecamatan Polokarto ini hanya salah satu contoh di tahun 2024 ada warga mampu yang dengan kesadaran diri menolak menerima bantuan CPP meski namanya masuk daftar," katanya.

"Pada tahun sebelumnya juga ada kejadian sama dan sudah diproses. Cuma yang ini kejadiannya langsung di hadapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat kegiatan pemantauan CPP," ujarnya.

Iwan menjelaskan, proses pengajuan pencoretan nama warga mampu yang masih tercatat menerima bantuan CPP merupakan hal wajar.

Baca Juga: 4 anggota DPRD Kota Bandung diperiksa KPK, ini kasusnya

Pencoretan bisa dilakukan oleh pemerintah desa tempat asal warga tersebut tinggal. Selain itu juga lebih kuat lagi apabila ada warga mampu yang tercatat menerima bantuan dengan kesadaran diri mengajukan pencoretan.

"Sudah ada mekanismenya melalui Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan Kepala Desa dan bisa juga diperkuat oleh warga bersangkutan," lanjutnya.

Dinas Pangan Sukoharjo terkait pengajuan pencoretan nama Joko Sukirman (45) warga Dukuh Menggah RT 4 RW 4 Desa Pranan Kecamatan Polokarto sebagai penerima bantuan CPP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pranan Kecamatan Polokarto dan Pemerintah Kecamatan Polokarto. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengajuan usulan pencoretan ke pusat.

Baca Juga: Debit Sungai Wulan Mulai Menurun, Korban Tewas Banjir di Kudus Menjadi Enam Orang, Satu Orang Hilang

"Proses di daerah mungkin bisa cepat. Tapi proses di pusat butuh waktu lama. Apalagi dalam teknis penyaluran CPP ini pemerintah sudah mengeluarkan nama dan barcode langsung enam kali pengambilan atau enam bulan bantuan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X