Saksi korban sebagai pemilik modal akan mendapat keuntungan 60 persen dan terdakwa sebagai pihak yang menjalankan usaha laundry mendapat keuntungan 40 persen.
Selanjutnya saksi korban selaku investor menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak lima kali total mencapai Rp 846 juta.
Setelah saksi korban menyerahkan uang Rp 846 juta, terdakwa mejalankan usaha laundry dengan membeli perlengkapan dan menyewakan tempat.
Namun setelah usaha tersebut berjalan, apa yang dijanjikan kepada saksi korban terkait keuntungan tidak berjalan lancar sesuai dalam perjanjian.
Bahkan dalam laporan keuangan, terdakwa melakukan mark up terkait pengadaan barang atau kebutuhan usaha laundry.
Sehingga total selisih uang dalam laporan keuangan tersebut mencapai 101,3 juta.
Akibat laporan keuangan yang dibuat terdakwa ada selisih uang sisa yang belum digunakan namun seolah-olah sudah habis.
Uang tersebut tidak dikembalikan kepada saksi korban selaku investor sehingga mengalami kerugian Rp 101,3 dan uang modal keseluruhan belum dikembalikan.*