HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memburu bos pengembang perumahan mewah di Semarang, Siswo Nugroho, yang kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap terpidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Budi Nur Hartanto seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (18/12/2023), mengatakan, terpidana kasus penipuan perumahan mewah tersebut kabur setelah putusan kasasi diterima pada Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Siswo Nugroho.
Baca Juga: PSIS Semarang Luncurkan Sistem Baru Penjualan Tiket Pertandingan
Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan tersebut.
"Kami minta terpidana untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Ia menjelaskan saat menjalani persidangan di PN Semarang, Siswo Nugroho telah menjalani penahanan.
Baca Juga: Kehadiran Mayor Teddy di debat pertama capres jadi sorotan, begini tanggapan Bawaslu....
Namun, lanjut dia, pengadilan menjatuhkan putusan lepas terhadap Siswo karena menilai perkara yang diadili tersebut merupakan perkara perdata.
"Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi, sementara terdakwa akhirnya dibebaskan karena putusannya lepas," katanya. *