Gelapkan Uang Investor Rp 101,3 Juta, Inilah Hukuman Bagi Pengelola Usaha Laundry

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Sleman telah selesai melakukan pembacaan vonis sidang perkara penggelapan investor laundry. (Foto: Dok. PN Sleman)
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Sleman telah selesai melakukan pembacaan vonis sidang perkara penggelapan investor laundry. (Foto: Dok. PN Sleman)

 

HARIAN MERAPI - Terdakwa Tieto Ramadhona (41) warga Perum Bumi Pisonia Kubus Pojok Tiyasan Condongcatur Depok Sleman atau terakhir tinggal di Ngemplak Sleman akhirnya divonis 1 tahun 8 penjara atau 20 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/1/2023).

Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP setelah menggelapkan uang investor atau saksi korban dr Dwi Prayogo untuk usaha bisnis laundry.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanifah SH yang semula menuntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Siskaeee tidak hadiri pemeriksaan, polisi masih didiskusikan kemungkinan upaya jemput paksa

"Atas putusan yang dijatuhkan, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding. Untuk itu pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari," ujar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH kepada wartawan usai pembacaan vonis.

Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, awalnya pada Juni 2021 saksi dr Dwi Prayogo bermaksud ingin melakukan waralaba usaha laundry di Melia Laundry.

Ketika korban datang ke Kantor Melia Laundry ditemui terdakwa yang saat itu bekerja sebagai marketing.

Baca Juga: Para jaksa, ingat pesan Jaksa Agung : Jaga etika, tata krama dan adab

Saat itu terdakwa menyarankan agar tidak usah waralaba di Melia Laundry, namun disarankan agar membuka usaha sendiri saja dan nanti akan dibantu atau kerja sama.

Selang beberapa bulan korban diberikan proposal oleh terdakwa berisi prospek usaha laundry dan biaya modal usaha laundry totalnya mencapai Rp 846 juta.

Biaya itu dihitung dari mulai buka usaha sampai dengan usaha berjalan serta perkiraan keuntungan atau laba yang akan didapat.

Baca Juga: Kas Hartadi sebut faktor ini yang membuat PSIM kalah dari Persiraja Banda Aceh

Karena korban merasa tertarik dengan proposal yang diberikan terdakwa kemudian pada 22 Oktober 2021 keduanya sepakat melakukan bisnis usaha laundry.

Selanjutnya membuat Surat Perjanjian Usaha tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh saksi korban dengan terdakwa di hadapan Notaris Nurmala Chandra Dewi SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X