HARIAN MERAPI - Tambahan tunjangan penghasilan bagi kades dan perangkat pemerintah desa dari pengelolaan asetnya bakal berlainan antardesa.
Besaran tunjangan penghasilan tergantung nilai ekonomis pemanfaatan aset dan setelah masuk pendapatan asli desa (PADes).
Regulasi mengenai pengelolaan tanah bengkok sesuai Perbup Kabupaten Karanganyar nomor 45 tahun 2023 mulai efektif berlaku tahun ini.
Aturan ini berlaku untuk menata keuangan hasil pengelolaan tanah bengkok, pembinaan dan pengawasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Karanganyar, Sutarso mengatakan ketentuan itu memang harus ditaati.
Nantinya, seluruh aset desa berupa tanah bengkok akan dicatat ke neraca kekayaan desa melalui perhitungan apraisal pemerintah kecamatan.
Pemanfaatannya juga melalui skema lelang pemerintah desa.
Baca Juga: Hoaks pemilu makin beragam, ini yang harus dilakukan Kemenkominfo
Dulunya, tanah bengkok tersebut dikelola kades dan perangkat desa secara mandiri selama menjabat.
Hasilnya dinikmati sebagai upah kerjanya yang diatur dalam Musdes.
"Di aturan yang baru, aset tanah setelah masuk APBDes, lalu hasil lelang juga masuk rekening desa," kata Sutarso, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: WNI Terdampak Gempa di Ishikawa Jepang, Akses Masih Sulit dan Listrik Padam
"Bagian kami (kades dan perangkat desa) atas tanah bengkok itu berupa tunjangan tambahan. Kami manut saja biar tertib administrasi," lanjutnya.