Berdasarkan penelusuran, pemanfaatan tanah bengkok dulunya kurang tertib administrasi.
Bahkan oknum kades maupun perangkat menyewakannya di bawah tangan dengan masa kontrak lebih dari tiga tahun.
Salah satunya sampai berkasus di Desa Gedongan, Colomadu yang menyeret mantan kades ke ranah hukum.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur 'Sticker Maker' untuk Pengguna iPhone, Begini Cara Membuatnya
Pria yang menjabat Kades Harjosari, Karangpandan ini tak menyanggah adanya tanah bengkok di sejumlah desa masih disewakan ke rekanan karena belum habis masa kontrak.
Padahal aturan Perbup sudah efektif diberlakukan. Bagi desa yang memiliki tanah bengkok berupa lahan subur berpotensi menyumbang PADes signifikan. Namun lain halnya desa berlahan gersang.
"Setelah mengikuti audiensi dengan Pemda, mulai 10 Januari 2024 harus masuk semua aset-aset tanah kas desa dan bengkok ke APBDes," katanya.
"Dibantu appraisal ber-SK camat untuk membantu pengadministrasiannya," lanjutnya.
Baca Juga: Beras stabil di harga tinggi, ini beberapa langkah yang dilakukan Bulog
Kontrak sewa menyewa secara mandiri oleh pejabat pemerintah desa, sebelumnya memang sudah berlangsung sebelum lahir UU Desa No 6 tahun 2014.
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan terdapat sejumlah revisi Perbup no 45 tahun 2023.
Di antaranya deadline pembayaran hasil lelang tanah bengkok.
"Awalnya deadline tanggal 10 Januari tiap tahun untuk pembayaran hasil lelang bengkok. Tapi mungkin kondisi berbeda beda sehingga memungkinkan mundur dari tanggal itu," katanya.
Baca Juga: Inilah tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, coblosan serentak 27 November
"Kita lakukan Perbup ini secara smooth. Diterjunkan appraisal juga supaya transparan," katanya. *