Dibutuhkan 2.533 PTPS Pemilu 2024 di Sukoharjo, ini persyaratannya

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 17:25 WIB
Arsip. KPU Mulai siapkan logistik pemilu alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Dok. KPU.go.id)
Arsip. KPU Mulai siapkan logistik pemilu alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Dok. KPU.go.id)

HARIAN MERAPI - Dibutuhkan sebanyak 2.533 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Pembukaan pendaftaran penerimaan PTPS direncanakan pada pekan ketiga Desember 2023 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo Dwi Setiyono, Selasa (12/12) mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sekarang sedang mempersiapkan penerimaan sebagai PTPS Pemilu 2024.

Total kebutuhan ada sebanyak 2.533 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya satu orang PTPS akan bertugas di satu TPS.

Persiapan penerimaan PTPS dilakukan Bawaslu Sukoharjo dengan sosialiasi ke masyarakat. Hal ini penting sebagai bentuk penyebarluasan informasi sekaligus meningkatkan animo masyarakat ikut me daftar menjadi PTPS.

Baca Juga: Empat resep menjaga hati tetap bahagia, diantaranya tidak membenci dan tidak berkeluh kesah

Bawaslu Sukoharjo membutuhkan PTPS untuk ikut berperan membantu dalam pengawasan TPS di 167 desa di 12 kecamatan.

Sebaran TPS yang banyak dan luas tersebut membuat Bawaslu Sukoharjo sulit melakukan pengawasan sendiri. Karena itu keberadaan PTPS menjadi solusi dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan.

"Bawaslu Sukoharjo segera membuka pendaftaran penerimaan PTPS Pemilu 2024. Rencananya dilakukan pada pekan ketiga Desember 2023. Persiapan masih terus kami lakukan," ujarnya.

Penerimaan PTPS dilakukan Bawaslu Sukoharjo secara terbuka dan diperbolehkan diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: P3AP2KB Sleman deklarasi Ayo Dukung Sleman Keren, tekan kasus perkawinan usia anak

Calon PTPS nantinya wajib mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu syarat tersebut yakni tidak terlibat dalam partai politik (Parpol) dan mempunyai kepentingan dengan peserta pemilu.

PTPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu juga menjadi salah satu upaya menjaga integritas dan transparansi saat pesta demokrasi digelar tahun depan.

Terpenting juga PTPS berperan untuk memastikan di TPS tidak ada pelanggaran pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara digelar. Hal ini mengingat PTPS hadir secara langsung mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilu disemua TPS. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X