Ratusan APK pemilu di Sleman langgar aturan, ini yang dilakukan Bawaslu

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Selasa, 5 Desember 2023 | 17:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan.  (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto )
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan. (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto )

HARIAN MERAPI - Sedikitnya 377 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang di wilayah Sleman melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 sepekan lalu, setidaknya sampai hari ini kami telah menemukan sebanyak 377 APK yang dipasang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa (5/12/2023).

Menurut ia, ratusan APK yang melanggar tersebut tersebar pada 14 kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.

"Pemasangan APK yang melanggar tersebut hampir merata, dari 17 kapanewon di Sleman, hanya di Kapanewon Cangkringan, Kalasan dan Minggir yang tidak ditemukan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Masakan kepiting ada beberapa pilihan, selain cita rasanya lezat juga bermanfaat bagi kesehatan

Ichsan mengatakan temuan APK yang melanggar aturan tersebut akan dilakukan pendataan, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman.

"Temuan tersebut akan kami sampaikan kepada KPU Sleman untuk ditindaklanjuti," katanya.

Arjuna mengatakan APK peserta pemilu yang melanggar dari segi tata cara pemasangannya tersebut, seperti spanduk melintang jalan, spanduk dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lampu APILL.

"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan di wilayah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Tujuh sifat istri shalehah yang memperlancar nafkah suami, salah satunya pandai bersyukur

Ia mengatakan data dari pengawas kecamatan tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sleman untuk diteruskan kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan dalam pengawasan pelanggaran APK ini, pihaknya bersifat pasif dan menunggu laporan dari Bawaslu dan KPU.

"Kami mengacu kepada Perbup Sleman Nomor 68 Tahun 2023. Kami tertibkan setelah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Kami menggandeng parpol yang ada dan diharapkan parpol bisa tertibkan secara mandiri. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk penertibannya," katanya seperti dilansir Antara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X