KPU Lombok Tengah Sebut Caleg yang Diciduk Polisi Sedang Nyabu Bisa Dicoret dari DCT, Ini Syaratnya

photo author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:05 WIB
Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.  (ANTARA/Akhyar Rosidi)
Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Informasi yang dihimpun, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut, salah satu dikabarkan oknum calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

"Kami belum bisa pastikan, karena masih dilakukan tes urine dan harus menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas ada 7 terduga pelaku yang diamankan," katanya.

Ketujuh terduga pelaku yakni inisial ES (40) warga Desa Lanjut, inisial AZ (37) warga Kelurahan Praya, inisial SN (43) warga Beleka, LR (25) warga Desa Mertak Tombok, MS (27) Kelurahan Prapen, inisial BI (44) seorang perempuan asal Kelurahan Praya.

Baca Juga: Dewas KPK sudah periksa 33 saksi dan lanjutkan ke tahap persidangan kode etik terhadap Firli Bahuri

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram, alat hisap, hp dan uang Rp1,4 juta.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat ResNarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X