KPU Lombok Tengah Sebut Caleg yang Diciduk Polisi Sedang Nyabu Bisa Dicoret dari DCT, Ini Syaratnya

photo author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:05 WIB
Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.  (ANTARA/Akhyar Rosidi)
Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

HARIAN MERAPI - Terkait calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang tertangkap polisi sedang nyabu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, NTB menyatakan nama caleg tersebut bisa dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun demikian KPU Lombok Tengah belum bisa melakukan pencoretan terhadap caleg yang ditangkap polisi karena ketahuan sedang nyabu.

Menurut KPU Lombok Tengah, langkah pencoretan terhadap caleg yang tertangkap polisi karena sedang nyabu tersebut butuh persyaratan tersendiri.

Baca Juga: Malam Ini Teater Asdrafi di TBY, Pentas 'Garis Biru' Dikemas Realis Simbolik, Pentas Digelar Gratis untuk Umum

"KPU belum bisa mengambil keputusan terhadap seorang caleg yang ditangkap polisi karena nyabu itu. Kita harus menunggu putusan resmi dari pengadilan atau lembaga lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Sabtu (9/12).

Ia mengatakan, berdasarkan aturan KPU membatalkan nama daftar calon tetap anggota DPRD Lombok Tengah apabila meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Kemudian caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya

"Atau diberhentikan sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mengajukan," katanya.

Baca Juga: Abduh Lestaluhu Sebut Kemenangan Atas RANS Nusantara pada BRI Liga 1 Sangat Penting bagi PSS Sleman, Ini Alasannya

Ia mengatakan, meskipun caleg tersebut dicoret dari DCT, namun daftar nama di kertas surat suara tetap ada. Jika ada yang mencoblos caleg tersebut saat pemilihan 14 Februari 2024, suara akan dihitung ke partai politik.

"Jika sudah ada keputusan resmi dan dicoret dari DCT. Kita akan umumkan nanti lewat KPPS di daerah pemilihan caleg tersebut," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan salah satunya dikabarkan seorang calon legislatif pada Pemilu 2024 di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Selasa (4/12/2023).

Baca Juga: Jokowi minta tindakan tegas terhadap pelaku TPPO terkait pengungsi Rohingya

"Ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan urine di BNN Mataram," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X