HARIAN MERAPI - Butuh uang untuk main judi online (judol), SAP (30) warga Ngluwar, Magelang diamankan Unit Reskrim Polsek Mlati karena melakukan pencurian televisi LED 32 inch sebanyak 3 unit di tempatnya bekerja.
Pencurian televisi itu dilakukan secara berkala dan uang hasil penjualan televisi digunakan untuk bermain judol.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku pencurian televisi harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pacar, Dua Sejoli Luka Serius Tertimpa Bianglala di Karanganyar
Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan, kasus pencurian televisi ini terungkap setelah kepala gudang toko melakukan pengecekan stok barang di bulan Juli.
Didapati ada kekurangan 1 buah TV merek Panasonic 32 inch.
Setelah dicek kembali, kekurangan stok TV ini ternyata terjadi juga berturut-turut di bulan Agustus dan September.
Karena curiga, kepala gudang melaporkan kejadian tersebut kepada kepala administrasi.
Baca Juga: Ditemukan mayat perempuan dicor semen, polisi Blitar masih selidiki
"Setelah dicek ulang data fisik barang tetapi hasilnya tetap sama, ada kekurangan 3 buah TV," beber Kompol Martinus, Rabu (23/11/2023).
Temuan kekurangan itu kemudian dilaporkan ke pimpinan dan disarankan untuk melaporkan ke Polisi.
Dari hasil audit yang dilakukan, total kerugian yakni 3 unit televisi dengan harga mencapai Rp 9.144.000.
Baca Juga: Kepergok curi cabai di Sleman, 2 warga Klaten dihajar, polisi jerat tipiring, ini kasusnya
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku yang juga karyawan gudang.