Sebabkan Air Limbah di Kawasan Tugu Yogya Meluber, Tiga Pelaku Usaha Kuliner Ini Diberi Surat Teguran

photo author
- Minggu, 19 November 2023 | 19:40 WIB
Petugas melakukan lokalisir pada luberan yang keluar dari saluran air limbah di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (31/10), agar tidak memicu kecelakaan lalu lintas.  (FOTO: WAHYU TURI K)
Petugas melakukan lokalisir pada luberan yang keluar dari saluran air limbah di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (31/10), agar tidak memicu kecelakaan lalu lintas. (FOTO: WAHYU TURI K)

HARIAN MERAPI – Sebanyak tiga pelaku usaha kuliner di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta diberi surat teguran dari Pemkot Yogyakarta karena menyebabkan kasus luberan limbah di Jalan AM Sangaji.

Sebagaimana diketahui luberan air limbah berminyak itu sudah terjadi dua kali, yakni pada 3 Oktober dan 6 November 2023.

“Setelah kita lakukan investigasi, olah TKP, kemudian disimpulkan penyebab terjadinya luapan limbah minyak yang ada di Tugu, maka disimpulkan bahwa ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda, kita sudah menerbitkan surat teguran tertulis,” kata Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kasus Luberan Limbah di Kawasan Tugu, Satpol PP Kota Yogyakarta Panggil Sejumlah Pelaku Usaha

Kepala Satpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, surat teguran itu sudah dikirimkan pada 14 November 2023. Mereka yang mendapatkan surat teguran yaitu Rumah Makan Kebon Dalem, Tanoshi, dan Warmindo BJ Plat.

Ketiga pelaku usaha itu terbukti telah menyalahi Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam Perda tersebut mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum dibuang ke saluran air limbah (SAL).

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, pemeriksaan, dan hasil klarifikasi, ketiga pelaku usaha tersebut belum memiliki ijin penyambungan limbah. Mereka kemudian diwajibkan untuk memiliki alat pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran air limbah domestik.

Baca Juga: Luberan di Kawasan Tugu Bersumber dari Saluran Air Limbah, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Tim Investigasi

“Dalam 7 hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya. Ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan, tapi pada prinsipnya penyambungan itu harus berizin. Penyambungan dilaksanakan saat penataan kawasan Tugu pada tahun 2020,” kata Octo.

Ia menambahkan, sebenarnya di tempat tersebut sudah ada pengolah air limbah, namun diduga karena ada peningkatan kapasitas pengunjung yang berdampak pada beban instalasi pengolahan air limbah di tempat usaha tersebut.

Pelaku usaha tersebut, lanjutnya, sudah ada itikad baik untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas pengolahan air limbah sehingga penindakan yang diberikan hanya dengan melayangkan surat teguran.

“Ini yang mendasari kami untuk kemudian melaksanakan ultimum remedium dalam hal non yustisi berupa teguran, pembinaan, dan melakukan perbaikan atas unit pengolahan air limbah yang mereka miliki,” tandasnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X