Kedapatan bawa tombak dan belati, seorang tukang parkir di Yogyakarta dibekuk polisi

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Selasa, 7 November 2023 | 19:25 WIB
Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam  (Foto : Samento Sihono)
Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Kedapatan membawa senjata tajam jenis tombak dan belati, seorang tukang parkir RW (28) warga Glagah, Umbulharjo, Yogyakarta, diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan kejadian tersebut terjadi Jumat (27/10) sekira pukul 23.30 wib di Gang Kampung Glagah, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kejadian bermula saat pelaku datang menggunakan sepeda motor ke tempat IL yang merupakan penjual angkringan di Jalan Glagah Sari untuk meminta uang untuk acara kampung. Namun oleh IL tidak diberikan.

Baca Juga: Berbagai pola perilaku agresif remaja dan upaya pengentasannya

Saat itu, oleh IL, tersangka disarankan untuk menghubungi JK sebagai pihak keamanan kampung. Sesaat kemudian, tersangka pergi ke tempat JK dengan diantar oleh IL menggunakan sepeda motor.

"Saat mengendarai sepeda motor itu, pelaku melaju dengan kencang dan menggeber-geber knalpot sepeda motornya," beber Probo, Selasa (7/11).

Karena menimbulkan suara berisik, salah satu warga berinisial menegur pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku marah dan pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis pisau bayonet dan senjata tajam jenis pisau belati.

Baca Juga: Pelapor Kasus Bumdesma Pati Akan Merekam Jalannya Persidangan Tipikor

Setelah membawa senjata tajam, pelaku kemudian kembali dan menantang WS. Warga yang melihatnya kemudian mengejar pelaku. Tetapi pelaku justru mengambil senjata tajam jenis tombak di rumahnya.

"Beruntung, sebelum sampai di lokasi kejadian, pelaku dapat di amankan warga," tandasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X