SEMA tentang larangan perkawinan beda agama masih perlu disosialisasikan, ini isinya

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 10:00 WIB
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ( ANTARA/HO-MPR RI)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ( ANTARA/HO-MPR RI)



HARIAN MERAPI - Bolehkah di Indonesia perkawinan beda agama ? Hal ini telah diatur dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023.


SEMA tersebut sebagai petunjuk hakim dalam mengadili perkara pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan.


Namun SEMA No 2 Tahun 2023 ini belum tersosialisasi secara maksimal.

Baca Juga: Anda masih kesulitan mengolah daging supaya empuk? Lakukan langkah berikut ini


Karenanya, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.

"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, yang dihadiri ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda Islam.

Baca Juga: SMP 4 Yogyakarta kunjungi SMP 9 Salatiga, apa yang mereka lakukan?

"Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan," lanjut dia.

Yandri lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng pegiat media sosial guna merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

"Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Baca Juga: Pemkab Sleman gelar lomba Kalurahan Sadar Hukum, begini tujuannya

"Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan," katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X