Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/10/2023).
Vonis tersebut menguatkan tuntutan jaksa penuntut (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kurungan.
Baca Juga: Begini risiko mengonsumi gula secara berlebihan
Selain Giyarto, putusan sama juga dijatuhkan kepada Sidiq Purwanta selaku rekanan pengadaan barang dan jasa dalam satu perkara tersebut.
Hartanto mengatakan JPU hanya mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Sidiq Purwanta. Terutama mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
"Banding kita ajukan mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta atas nama terdakwa Sidiq Purwanta," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Giyarto, Ari Santoso menjelaskan, kliennya menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Dengan alasan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
Baca Juga: MUI Sebut Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Terafiliasi Israel
"Klien kami tidak mengajukan banding dan menerima apa ang menjadi keputusan Majelis Hakim Tipikor," ujarnya singkat.
Dalam sidang perkara korupsi TIK Disdikbud Karanganyar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Selain vonis 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Giyarto denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Polri dituding ikut pasang baliho capres-cawapres, ini jawaban Komjen Fadil Imran
Kemudian menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp150 juta. Dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang Rp100 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa. *