Pemkab Sukoharjo gelar percepatan penandatanganan NPHD pendanaan Pemilukada 2024

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 20:25 WIB
 Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan NPHD Pendanaan Pemilukada 2024.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan NPHD Pendanaan Pemilukada 2024. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Baca Juga: Pengalaman masa kecil main jethungan di pelataran rumah kakek malam hari, malah ada kejadian misteri

Komisioner KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, percepatan penandatanganan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten segera melakukan percepatan Penandatangan NPHD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.

Dalam Surat Edaran dari pemerintah pusat tersebut sudah jelas bahwa penandatanganan NPHD paling lambat harus dilakukan 10 November 2023.

"Penandatanganan ini dilakukan sesuai batas akhir waktu sesuai Surat Edaran Kemendagri paling lambat 10 November 2023," ujarnya.

Baca Juga: Israel serang rumah sakit Indonesia di Gaza, Kemlu RI kutuk kebiadaban zionis

Syakbani menjelaskan, karena sudah ada aturan jelas maka Pemkab Sukoharjo dan pemerintah daerah lainnya wajib melaksanakan Surat Edaran Kemendagri. Setelah dilakukan penandatanganan bersama tersebut maka kegiatan tahapan dapat berjalan.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 paling lambat 10 November 2023.

Dalam hal ini Bawaslu Sukoharjo mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 yang akan dianggarkan 40% pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.000.000.000 dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 6.000.000.000. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X