HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo melakukan percepatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah pendanaan kegiatan Pemilukada Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
Percepatan penandatanganan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 paling lambat 10 November 2023.
Penandatanganan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Jumat (10/11/2023). Hadir juga pejabat dari Pemkab Sukoharjo, jajaran KPU dan Bawaslu Sukoharjo.
Baca Juga: SSB Kridaning Karsa Ksatria raih juara pertama Kejuaraan Liga Dispora Sleman U-11
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD.
Kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 akan berjalan dinamis dan kompleks. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan Pemilu tahun 2024 agar jauh lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Pj Bupati Pati cawe-cawe, bantu urus hak jaminan pensiun
Etik Suryani melanjutkan, dari laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Ketua TAPD, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten segera melakukan percepatan Penandatangan NPHD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.
Adapun Anggaran Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 sebesar, kepada KPU Kabupaten Sukoharjo disepakati sebesar Rp 29.286.275.000 yang akan dianggarkan 40% pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.714.510.000 dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 17.571.765.000
Kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo disepakati sebesar Rp 10.000.000.000 yang akan dianggarkan 40% pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.000.000.000 dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 6.000.000.000.
Baca Juga: Analis politik : Netralitas alat negara di Pemilu 2024 jadi pertaruhan
"Atas dasar hal tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama KPU dan Bawaslu pada siang hari ini," ujarnya.
Bupati berharap besaran anggaran tersebut dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang akan datang dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, tertib, aman dan lancar.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.