HARIAN MERAPI - Dua orang bacalon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang lolos 10 besar memilih mundur.
Dua orang bacalon komisioner KPU Gunungkidul yang tidak melanjutkan seleksi adalah Mugi Hartana dan Deni Tri Utomo.
Alasan dua bacalon komisioner KPU Gunungkidul mundur lantaran terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.
Baca Juga: Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Polda Metro Jaya periksa 11 saksi, ini keterangannya
"Mundurnya kedua bacalon komisioner tersebut maka tes lanjutan uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti delapan orang," kata anggota KPU DIY M Zaenuri Ikhsan Kamis (12/10/2023).
Sementara itu ada tiga petahana bakal calon Komisioner KPU Gunungkidul yang lolos 10 besar.
Mereka adalah Rohmad Qomarudin Asih Nuryanti, Supami dan anggota Panwaslu di Kapanewon Panggang Antok, Anggota PPK Saptosari Eko Andang Darmawan, Anggota Panwaslu Kapanewon Saptosari Niyati.
Kandidat lainnya adalah Irwan Budisusanto dan mantan Anggota Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Kena Damprat Gara-gara PJU di Jalan Nasional Padam, Ini Reaksinya
Untuk hasil Tes saat ini telah dikirim ke KPU RI. Tim seleksi maupun anggota KPU DIY hanya melaksanakan tahapan seleksi dan membantu memberikan nilai atas integritas dan indepedensi.
Selain itu juga pengetahuan tentang kepemiluan, kepemimpinan hingga kemampuan berkomunikasi.
"Nantinya ada pleno KPU RI untuk menetapkan siapa yang terpilih," imbuhnya.
Baca Juga: Gelapkan dana Primkoppol, oknum polisi di Medan dihukum 4,5 tahun penjara, ini kasusnya
Sebagaimana diketahui bahwa proses pengisian komisioner baru KPU ini tidak hanya dilakukan di Gunungkidul namun juga di tiga kabupaten dan satu kota madya di DIY.