Rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, tersangka peragakan 22 adegan

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 17:25 WIB
Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembunuhan dosen UIN. ( Wahyu Imam Ibadi)
Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembunuhan dosen UIN. ( Wahyu Imam Ibadi)

AKBP Sigit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah korban diketahui ada beberapa luka. Berdasarkan keterangan dari Kepala Puskesmas Gatak Siti Sulastijah diketahui korban meninggal dunia dengan posisi membujur menghadap ke timur dengan beberapa luka.

Baca Juga: Lagu Imagine John Lennon hingga Risalah Hati Dewa 19 biasa dilantunkan di Omah Kluwih, ini alasannya

Rinciannya, terdapat luka lebam di paha kanan, tidak ada kekerasan seksual, ada luka tusuk di dada kanan, diatas payudara dan diatasnya, disamping ketiak kanan ada sayatan, lengan sebelah kiri bagian dalam terdapat luka terbuka, luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm.

Kemudian bibir kanan terdapat luka tusuk, luka terbuka hidung atas, pelipis kiri terdapat luka sayat, alis kanan ada sayatan, kepala kiri belakang ada bekas sayatan sekitar 5 sayatan, kepala belakang sebelah kanan terdapat benjolan.

Pelaku usai membunuh korban kemudian menuju daerah persawahan Lor Dewo dan membakar pakaian pelaku yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban tersebut. Selanjutnya pelaku menuju ke sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok dengan tujuan untuk membuang pisau pemotong daging yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan kemudian pelaku pulang ke rumah.

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah nyata Warung Makan Mbok Susah dan tikus kapok setelah makan sambal

"Pisau pemotong daging yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Belimbing disekitar Stasiun Gawok Gatak," lanjutnya.

AKBP Sigit menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X