HARIAN MERAPI - Rencana kebijakan penarikan restribusi wisata tiap destinasi wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul batal dilakukan.
Namun terjadi perubahan skema penarikan retribusi wisata dengan menaikkan tarif mulai tahun depan.
Terkait penarikan retribusi wisata tersebut terungkap dalam pembahasan Raperda antara Bupati Gunungkidul H Sunaryanta bersama DPRD yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna.
Adapun pertimbangan yang mendasari pembatalan karena potensi kebocoran akan terjadi lebih tinggi daripada yang berlaku sekarang.
"Khusus menyangkut retribusi wisata ini akan disesuaikan dengan tetap mempertahankan kebijakan yang sudah berjalan," kata Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta, Jumat (25/8/2023).
Sesuai dengan draf rancangan yang telah disepakati kenaikan tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron.
Mulai 1 Januari 2023 retribusi wisata di Pantai Baron naik dari Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp 500 per orang) menjadi Rp15.000 per orang.
Baca Juga: Mantan bendahara KONI Samarinda jadi tersangka korupsi, ini nilai kerugian negaranya
Kenaikan tarif juga berlaku di kawasan objek wisata Pantai Wediombo, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang.
Di kawasan ini retribusi sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi) tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.
"Tidak semua naik karena untuk Pantai Siung dan Ngedan tetap sama sebesar Rp 5.000 per orang," imbuhnya.
Terkait dengan rencana kebijakan yang akan diberlakukan tahun depan, kalangan DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab Gunungkidul untuk segera menyosialiasikan kebijakan kenaikan tarif retribusi wisata Gunungkidul khususnya kawasan pantai.