Langkah ini sebagai upaya pemberitahuan agar tidak menimbulkan gejolak pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.
"Karena sudah ada kesepakatan maka sosialisasi kebijakan agar dilakukan sehingga tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dikonfirmasi berjanji akan menyosialisasikan penerapan kebijakan tarif baru di tempat wisata Gunungkidul kawasan pantai.
"Sosialisasi akan digencarkan sebelum pemberlakuan yang dimulai 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Baca Juga: Ini pentingnya omega 3 dan 6 bagi tumbuh kembang anak
Diakuinya bahwa sosialisasi kenaikan tarif wisata Gunungkidul memang diperlukan agar pelaksanaan perda berjalan dengan baik sehingga masyarakat atau calon pengunjung tahu tentang pemberlakukan penyesuaian tarif yang baru.
"Masih ada waktu untuk sosialisasi sebelum tarif baru berlaku," ujarnya. *