Mantan bendahara KONI Samarinda jadi tersangka korupsi, ini nilai kerugian negaranya

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.  (Humas Kejati Samarinda)
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. (Humas Kejati Samarinda)

HARIAN MERAPI - Mantan bendahara KONI Samarinda Kalimantan Selatan, NS, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kota Samarina.


Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.


Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Sabtu 26 Agustus 2023, dalam suasana hati yang filosofis

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin," katanya.


Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.

Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.

Baca Juga: 13 etnis di Salatiga bakal meriahkan FIR 2023, seremonial dibuka di UIN Salatiga

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.

Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bangun Generasi Emas 2045, Asupan Omega 3 dan 6 untuk Anak-anak Perlu Ditingkatkan

Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.

Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X