Mantan bendahara KONI Samarinda jadi tersangka korupsi, ini nilai kerugian negaranya

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.  (Humas Kejati Samarinda)
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. (Humas Kejati Samarinda)

Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Dicicil Lima Kali, Mantan Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Gratifikasi ke Kejati DIY Sebesar Rp3,7 Miliar

Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X