Nyi Mas Melati Singa Betina dari Tangerang 2: Tanah Dikuasai Pemilik Tanah Partikelir yang Didukung Kompeni

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 09:05 WIB
Nyi Mas Melati prihatin dengan kehidupan penduduk pribumi yang tak memiliki tanah (Ilustrasi Pramono Estu)
Nyi Mas Melati prihatin dengan kehidupan penduduk pribumi yang tak memiliki tanah (Ilustrasi Pramono Estu)

harianmerapi.com - Orang-orang banyak yang meyakini Nyi Mas Melati Singa Betina dari tangerang memiliki kekuatan yang tak bisa dikalahkan olah siapa pun.

Maka ketika Nyi Mas Melati sudah meninggal pun Belanda memiliki ketakutan yang berlebihan. Hingga pada akhirnya untuk mengubur jasad Nyi Mas Melati Belanda menguburkan potongan tubuhnya di banyak tempat.

Kisah Nyi Mas Melati bermula pada tahun 1918. Pada waktu itu sebagian besar Tangerang telah dikuasai oleh tuan tanah.

Baca Juga: Nyi Mas Melati, Singa Betina dari Tangerang 1: Suaranya Menggelegar Membuat Pasukan Kompeni Ciut Nyali

Penduduk pribumi jarang sekali yang memiliki tanah. Pada masa inilah tuan tanah memiliki kekuasaan karena mendapat dukungan dari kompeni.

Maka dikenallah sebutan tanah partikelir, sebutan tanah dalam tanam paksa.

Tanah partikelir (Bahasa Belanda: particuliere landerijen atau particuliere landen) adalah bentuk kepemilikan tanah bersistem feodal yang diterapkan di sebagian Hindia Belanda salah satunya Indonesia.

Dalam hukum Belanda tanah partikelir status hukumnya mirip dengan Vorstenlanden yang berada di bawah Kerajaan Belanda.

Vorstenlanden adalah daerah-yang berada di bawah kekuasaan empat monarki pecahan dari Kesultanan Mataram.

Daerah tersebut yaitu Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman. Daerah yang menjadi bagian Vorstenlanden berhak memerintah dirinya sendiri.

Baca Juga: Meraih Hidayah Ilahi, Ini Lima Macam Hidayah yang Dianugerahkan kepada Manusia

Daerah Vorstenlanden terkenal sebagai penghasil tebu (gula) dan tembakau cerutu. Hingga saat ini tembakau masih dibudidayakan, dengan daerah pusat utama di wilayah tenggara Kabupaten Sleman dan barat Kabupaten Klaten.

Pemilik tanah partikelir pada waktu itu disebut sebagai tuan tanah. Para tuan tanah memegang hak-hak ketuanan atas penduduk di tanah tersebut dengan kata lain memiliki kekuasaan atas rakyat.

Padahal kekuasaan biasanya dipegang oleh pemerintah setempat. Para tuan tanah sangat berkuasa dan bertindak semena-mena.

Tanah partikelir dibagi menjadi tanah kongsi dan tanah usaha. Tanah kongsi digunakan sendiri oleh tuan tanahnya sedangkan tanah usaha digunakan oleh penduduk tanah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X