hidayah

Menutup Mata dengan Penyesalan 7: Nikah Siri Jadi Jalan Pintas

Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Karman dan Sita memutuskan untuk nikah siri. (Ilustrasi Sibhe)

KEENGGANAN Karman untuk berterus terang kepada Lastri rupanya berkelanjutan hingga berhari-hari, berminggu-minggu sampai akhirnya berlangsung selama dua bulan. Selama itu pula, Karman nyaris tak pernah pulang ke rumah. Ia lebih banyak menemani Sita di kos-kosannya, karena merasa kasihan pada gadis pujaannya yang tengah mengandung benih buah cinta mereka.

Selama itu pula, proses cinta mereka tumbuh semakin berkembang. Dari awal Sita memang tidak ingin menggugurkan kandungannya dan bertekad untuk mempertahankan hingga kelahirannya nanti. Karena itu, Sita mendesak minta pertanggungjawaban Karman, agar bersedia menikahi dirinya secara resmi.

"Kita harus cepat mengurus pernikahan, Mas."
"Iya...Sita sayang, besok segera saya urus."

Baca Juga: Pria Jomblo Dikerjain Makhluk Cantik

Tapi ternyata keinginan mereka tak semudah yang diangan-angankan. Karman lupa, bahwa dirinya masih bertatus sebagai suami dari Lastri. Dengan begitu, ia harus minta izin lebih dulu kepada istrinya itu, jika ingin menikah lagi. Kalaupun Lastri nanti memberi izin, Karman juga masih harus berurusan dengan kantornya, terkait dengan peraturan yang berlaku.

Lantas timbul pemikiran Karman untuk mengambil jalan pintas.
"Bagaimana kalau kita nikah siri saja, Sayang?"

Ada keraguan dalam batin Sita, manakala Karman mengajukan usul agar mereka nikah siri. Tentunya yang diinginkan bisa menikah secara resmi, sekalipun harus menjadi istri kedua. Toh ibunya dulu juga bertatus sebagai istri kedua, meski akhirnya ditinggal ayahnya begitu saja. Sempat terbayang di benak Sita, nasibnya mirip dengan ibunya. Namun ia berharap nantinya Karman tidak meninggalkan dirinya.

Baca Juga: Malam 1 Sura Gelar Sedekah Gunung Merapi, Warga Lencoh Boyolali yang Naik hingga Pasar Bubrah Dibatasi

Pemikiran seperti itu membuat Sita gamang jika harus nikah siri. Sita bisa membayangkan nasib dirinya nanti akan menggantung dan sangat mungkin bakal ditinggal suami kelak. Begitu pula dengan anaknya, akan kesulitan mendapatkan status.

Apalagi sebenarnya nikah siri juga tidak termaktub dalam hukum negara, begitupun dalam hukum Islam masih ada perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.

"Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi).

Baca Juga: Ariel Tatum Berakting Lagi: Peran Ayu di Film 'Selesai' Cukup Menantang

Tapi keputusan harus segera diambil, mengingat perutnya yang sudah semakin besar. Sita tak ingin anaknya lahir tanpa ayah, sehingga risiko apapun dirinya siap menerima. Dan pilihan terakhir adalah dengan melangsungkan nikah siri.

Setelah mencari informasi kesana-kemari, akhirnya Karman berhasil menemukan orang yang bersedia menjadi penghulu nikah siri. Karman maupun Sita tak memikirklan apakah pernikahan itu sudah sah menurut agama atau tidak. Yang pasti saat itu hanya ada penghulu dan saksi teman Karman sendiri. Dan setelah itu, mereka berdua sudah merasa seperti suami istri yang sah. (Bersambung)

 

Tags

Terkini

Filosofi laron dalam masyarakat Jawa

Senin, 28 April 2025 | 14:45 WIB