HARIAN MERAPI - Cerita hidayah hubungan keluarga jadi retak gara-gara rebutan warisan dan wasiat dari orang tua.
Semua itu dikarenakan tak ada yang mengalah dan mengabaikan hukum waris. Namun hal yang sering juga menjadi penyebab adalah wasiat yang diucapkan oleh orang tua sebelum meninggal.
Enam tahun setelah meninggalnya Kakek Kasno, kini akhirnya sang istri tercinta menyusul. Kehilangan kedua orang tua benar-benar dirasakan keempat putra-putrinya, sekalipun semuanya sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Baca Juga: Istri solehah bersedia merawat ibu mertua yang sudah renta dengan tulus ikhlas
Suasana hati jadi berbeda, lantaran kini sudah tidak ada lagi sosok yang mereka pundi-pundi.
Terlebih lagi Jarwo dan keluarganya, yang selama ini tinggal serumah dan merawat sang ibunda. Sekalipun terkadang menjengkelkan, namun keberadaan Nenek Kasno telah mewarnai kehidupan rumah tangga mereka.
Sayangnya, rasa kehilangan itu hanya sebentar saja. Bahkan tanda-tanda keributan di antara putra-putrinya mulai muncul, terkait dengan masalah warisan.
Tepat usai peringatah 40 hari meninggalnya Nenek Kasno, sang putra sulung mengumpulkan adik-adiknya untuk membicarakan masalah warisan.
Baca Juga: Sikap dan perbuatan yang termasuk dalam durhaka kepada orang tua yang harus senantiasa dihindari
Namun tak ditemukan titik temu, karena adanya perbedaan pandangan yang terlalu besar.
Jarwo yang selama ini tinggal di rumah warisan tersebut, merasa berhak untuk memiliki, lantaran telah merawat kedua orang tuanya hingga meninggalnya. Sementara tiga saudara lainnya hanya sesekali menengok.
"Ibu juga memberi wasiat pada saya, untuk tidak menjual rumah ini dan meminta saya untuk menempati," kata Jarwo dengan emosi.
"Tidak bisa seperti itu, karena saya juga anak kandung bapak ibu, sehingga berhak atas harta tinggalannya," sergah salah satu saudara putri Jarwo.
Baca Juga: Ini manfaat buah zaitun bagi kesehatan tubuh
"Benar dik, ada hukumnya soal warisan. Jika memang ibu memberi wasiat, itu nilainya tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan. Sedang sisanya adalah hak dari ahli waris yang dibagi untuk laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian," imbuh kakak tertua.
Meski sudah diberi penjelasan panjang lebar, termasuk aturan-aturan yang berlaku, namun Jarwo tetap bersikukuh dengan pendapatnya.