ekonomi

Transaksi aset kripto kian meroket, hingga Juni 2022 telah mencapai Rp 212 triliun dengan 15,1 juta pelanggan

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:15 WIB
Foto Dokumen: Representasi mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin ditempatkan pada motherboard PC dalam ilustrasi ini yang diambil, 29 Juni 2021. (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi)

Sejauh ini Bappebti terus memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.

Baca Juga: Jangan senang dulu bila terima transfer uang, bisa jadi itu modus Pinjol ilegal

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Didid. *

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB