Haram Sebagai Mata Uang, Namun Aset Kripto Sebagai Komoditas dengan Syarat Tertentu Sah Diperjualbelikan

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 23:38 WIB
Ilustrasi investasi aset kripto (Foto: dokumentasi Indodax)
Ilustrasi investasi aset kripto (Foto: dokumentasi Indodax)

JAKARTA,harianerapi.com-Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI. Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah yang dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax dengan transaksi harian mencapai trilyunan rupiah.

CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

Baca Juga: Aset Kripto Lagi Cuan, Bitcoin Cetak Rekor Rp 932 juta

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus ” jelas Oscar.

Baca Juga: Dipimpin Bitcoin, Uang Kripto Catat Arus Masuk Minggu Keenam Secara Beruntun

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99% adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto

"Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana. Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tutup Oscar.


Dikatakan, INDODAX adalah startup teknologi finansial di dalam bidang aset kripto dan blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple  atau sebanyak lebih dari 170 aset kripto dari seluruh dunia dengan pergerakan harga selama 24 jam. 

Indodax berdiri sejak tahun 2014 dan melayani lebih dari 4,5 juta member di Indonesia. INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

INDODAX menjadi perusahaan marketplace aset kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013. Kemudian pada Juli 2021 Indodax kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015. Kini, Indodax memiliki 3 sertifikat ISO.

Baca Juga: Harga Ethereum Pecah Rekor, Bitcoin Nyaris Rp 1 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X