Haram Sebagai Mata Uang, Namun Aset Kripto Sebagai Komoditas dengan Syarat Tertentu Sah Diperjualbelikan

photo author
- Kamis, 11 November 2021 | 23:38 WIB
Ilustrasi investasi aset kripto (Foto: dokumentasi Indodax)
Ilustrasi investasi aset kripto (Foto: dokumentasi Indodax)

Dengan pengakuan pemerintah Indonesia dan standarisasi internasional yang mereka dapatkan, menandakan bahwa INDODAX merupakan perusahaan platform investasi aset kripto terpercaya.

Sekalipun harga aset kripto seperti Bitcoin dapat bernilai ratusan juta rupiah per coin nya tapi transaksi di INDODAX memungkinkan dilakukan mulai dari 10 ribu rupiah membuat banyak masyarakat Indonesia tertarik dengan perdagangan ini dan menjadi mata pencaharian kerja secara full time.

INDODAX mendedikasi kepada member dan calon member untuk bertransaksi aset kripto menggunakan Rupiah dengan sistem terbaik, tercepat, termudah dan paling aman.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X