ekonomi

Transaksi aset kripto kian meroket, hingga Juni 2022 telah mencapai Rp 212 triliun dengan 15,1 juta pelanggan

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:15 WIB
Foto Dokumen: Representasi mata uang kripto Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin ditempatkan pada motherboard PC dalam ilustrasi ini yang diambil, 29 Juni 2021. (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan  (Bappebti Kemendag) mencatat data transaksi aset kripto meningkat pesat dari tahun ke tahun.

Nilai transaksi aset kripto pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun.

Adapun transaksi pada Januari hingga Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun.

Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia bahkan memiliki 15,1 juta pelanggan.

Baca Juga: Jangan sampai terkecoh, ini daftar 25 calon pedagang fisik aset kripto terbaru dari Bappebti

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, Rabu (27/7/2022).

Tirta mengatakan, bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi aset kripto perlu memahami beberapa hal penting.

Pertama, lanjutnya, harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: CEO Indodax Sebut Aset Kripto Tetap Cuan dalam Jangka Panjang

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengutarakan, saat ini terdapat sebanyak 25 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) terbaru yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Oknum ASN guru raup Rp8,9 miliar dari investasi bodong berhasil dibekuk Polres Gunungkidul

25 calon pedagang fisik aset kripto ini telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti," kata Didid Noordiatmoko.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB