Selingkuh Kok Bawa Anak

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 22:44 WIB
Ilustrasi (Dok-Merapi)
Ilustrasi (Dok-Merapi)

 

 

INI sungguh perbuatan tidak terpuji, seorang ibu rumah tangga, SR (42) warga Galur Kulonprogo, diduga berbuat selingkuh dengan membawa kedua anaknya di sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Glagah pekan lalu.

SR digerebek oleh suaminya sendiri ketika bersama lelaki lain, KPY (53) warga Lendah Kulonprogo. SR dan KPY pun diamankan dan menjalani proses hukum.

Peristiwa ini sungguh memalukan dan sangat jarang terjadi orang berselingkuh dengan membawa anaknya. Boleh dibilang ini adalah aib bagi rumah tangga. Namun, apakah kasus ini akan terus bergulir ke pengadilan ?

Baca Juga: Motif di Balik Pembunuhan Dita, Kok Pelaku Begitu Tega ?

Sepenuhnya tergantung pada suami SR. Mengapa ? Karena ini delik aduan, yang berarti polisi tak dapat memprosesnya kecuali ada aduan dari pihak korban, dalam hal ini suami SR, atau istri KPY (kalau punya istri).

Apakah orang lain bisa mengadukan ? Dalam kasus perselingkuhan, sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP, pihak yang dirugikan adalah suami atau istri dari orang yang berselingkuh. Artinya, orang lain yang tidak ada kaitan dengan pelaku tak berhak mengadukan ke polisi. Tapi boleh saja melaporkan bahwa di suatu tempat telah terjadi pelanggaran norma-norma kesusilaan.

Meski demikian, kasus yang melibatkan SR dan KPY tak harus diselesaikan secara hukum pidana, tapi bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Pihak yang dirugikan, yakni suami SR bisa mencabut laporannya ke polisi, sehingga kasusnya tak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Residivis yang Tak Pernah Kapok

Cara ini kiranya lebih bijak ketimbang harus dibawa ke pengadilan. Namanya aib, alangkah baiknya bila ditutupi, kecuali kalau memang harus dibuka.

Namun keputusan untuk lanjut atau tidak, sepenuhnya tergantung pada suami SR. Bila ia berjiwa besar dan bersedia memaafkan istri, misalnya, maka kasus selesai. Hanya saja, hubungan perkawinan mereka menjadi tercederai.

Nah, acap perselingkuhan ini menjadi alasan kuat untuk melakukan perceraian. Hakim biasanya akan mengabulkan ketika alasannya kuat.

Baca Juga: Hati-hati, Emak-emak Jangan Mau Dikibuli

Kasus di atas tentu tak boleh ditiru dan harus menjadi peringatan bagi ibu rumah tangga untuk kembali fitrahnya sebagai penddidik anak, bukannya malah selingkuh dengan membawa anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X