SIAPA tak ingin umrah dan wisata ke luar negeri ? Umumnya orang akan tertarik. Berbekal keinginan umum itulah seorang perempuan yang bekerja sebagai sales susu ibu hamil, DS (32) warga Mrisi Tirtonirmolo Bantul terseret kasus penipuan dan penggelapan.
Ia memperdaya para korbannya yang umumnya emak-emak, dengan bermacam janji, mulai dari mendapatkan cash back atas pembelian susu, hingga paket umrah dan wisata ke luar negeri.
Modusnya sangat sederhana. Hanya dengan iming-iming seperti itu korban bersedia menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi sehingga total mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlampaui, janji itu tak pernah dipenuhi sehingga DS dilaporkan ke polisi. DS pun dibekuk tanpa perlawanan.
Baca Juga: Gajah Ditemukan Mati Tanpa Kepala, 5 Pemburu Ditangkap Polisi
Entahlah apa yang membuat DS terjun ke dunia kriminal. Sebenarnya pekerjaan sebagai sales susu ibu hamil cukuplah memberi penghasilan guna menopang kehidupan sehari-hati.
Namun, mungkin merasa tidak mencukupi, sehingga perlu dicari aktivitas tambahan untuk menambah penghasilan, hingga tercetuslah pikiran nekat mengelabui orang lain guna mendapatkan uang.
Kasus di atas menggambarkan betapa sulitnya mencari penghasilan yang halal, sehingga DS sampai harus menipu orang lain untuk mendapatkan uang lebih dibanding hanya sebagai sales susu ibu hamil. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan atas sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan, Pasal 278 dan 372 KUHP.
Mengapa begitu gampangnya pelaku mengelabui korban ? Tak lain karena antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sehingga lebih gampang menanamkan kepercayaan.
Baca Juga: Alasan Repatriasi, 199 Warga Australia Tinggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai
Ternyata hubungan baik itu disalahgunakan oleh DS untuk menipu. Usai mendapatkan uangnya, pelaku langsung kabur. DS tak menyangka bila korban melapor ke polisi dan berhasil menangkapnya.
Sementara korban yang umumnya emak-emak itu sadar telah menjadi korban penipuan setelah pelaku sulit dihubungi dan ternyata sudah kabur. Apakah uang korban bisa kembali dengan ditangkapnya pelaku ? Jawabnya belum tentu.
Sebab, bila ternyata uang korban sudah habis, entah untuk keperluan apa, maka akan sulit menarik uangnya kembali. Apalagi pelaku tak memiliki harta yang signifikan. Artinya, harta pelaku tidak lebih tinggi nilainya dengan uang yang dibawa lari.
Jadi, bisa saja pelaku dihukum telah melakukan penipuan dan penggelapan, namun uang korban tak kembali. Tentu menjadi terasa aneh, pelaku dihukum penjara, namun hak-hak korban tidak terpenuhi, sehingga perlu ditempuh upaya hukum keperdataan meski hasilnya juga belum tentu optimal.
Baca Juga: Peradi Pergerakan Siapkan Pelantikan dan Sumpah Advokat Merah Putih