KULON PROGO,harianmerapi.com- Seorang wanita yang bekerja sebagai sales susu ibu hamil, DS (31), warga Mrisi Tirtonirmolo Kasihan Bantul, harus berurusan dengan polisi setelah menipu dua warga Kulonprogo.
Pelaku mengelabui korbannya dengan menawarkan program cash back, umroh dan paket wisata kemudian membawa kabur uang hingga total Rp 80 juta.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, DS beraksi di Kulonprogo dengan menipu tiga korban yakni warga Nanggulan, Sentolo dan Lendah. Di Nanggulan, ia mengelabui Susanti (43), warga Turus Tanjungharjo, 24 Februari lalu hingga mengalami kerugian Rp 28 juta.
Baca Juga: Janjikan Korban Jadi PNS, Mantan Kades Tipu Miliaran Rupiah
"Pelaku menawarkan program cash back dari pembelian susu ibu hamil sehingga korban menyerahkan uang Rp 8 juta. Kepada korban, pelaku menjanjikan cash back uang Rp 2 juta dalam waktu 2 minggu," kata Jeffry, Minggu (15/8).
Kemudian pada 25 Februari 2021, pelaku datang lagi ke rumah korban untuk meminta tambahan uang dan diberikan Rp 4 juta. Pelaku menjanjikan uang cash back sebesar Rp 1 juta. Namun saat cash back belum dicairkan, pelaku kembali meminta tambahan uang pada 3 Maret dan diberikan uang sebesar Rp 16 juta dengan dijanjikan cash back Rp 4 juta.
"Hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memberikan uang cash back kepada korban hingga korban mengalami kerugian Rp 28 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Nanggulan untuk diproses lebih lanjut," terang Jeffry.
Baca Juga: Dokter Gadungan Tipu Tujuh Bakul Pasar
Selain Susanti, kata Jeffry, ternyata DS juga mengelabui Siti Aminah (42), seorang PNS warga Demangan, Demangrejo Sentolo, 19 Desember 2019 lalu. Kepada korban, Dwi menjanjikan program umroh dan meminta pembayaran awal Rp 14 juta untuk keberangkatan Siti Aminah dan suaminya.
"Karena merasa sudah kenal baik dengan pelaku, korban memberikan uang pembayaran awal untuk keberangkatan dirinya bersama suami masing-masing Rp 7 juta sehingga total kerugiannya Rp 14 juta," ungkap Jeffry.
Program umroh tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020, namun DS justru tidak ada kabar. Saat ditemui korban, ia menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang pada 20 Juli 2020, namun hingga kini belum ada kejelasan. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dari kontrakannya sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Baca Juga: Penipuan Modus Penerimaan CPNS Raup Rp 5 Miliar
Jeffry menambahkan, DS juga dilaporkan menipu seorang pensiunan warga Pereng Bumirejo Lendah, Yustina Sri Suryatiningsih (52), 4 September 2019 lalu. Korban ditawari berwsata ke luar negeri yakni Yerusalem Israel dengan biaya Rp 22,4 juta, kemudian ke Pelabuhan Bajo Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp 6,4 juta.
Pelaku juga meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 10 juta pada Oktober 2020 dan membeli paket susu ibu hamil 14 karton dengan harga Rp 5,3 juta kepada korban pada November 2020. Namun hingga kini, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. Akhir pekan kemarin, pelaku akhirnya diamankan.
"Pelaku kami tahan karena sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan program cash back susu ibu hamil, program umroh dan berwisata. Kami menindaklanjuti kasus ini dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kuitansi dan surat pernyataan," kata Jeffry.*