Penipuan Modus Penerimaan CPNS Raup Rp 5 Miliar

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka JS dan barang bukti penipuan CPNS.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka JS dan barang bukti penipuan CPNS. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap JS (50), mantan kepala desa warga Klayapan, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten
Magetan, Jawa Timur pelaku penipuan dengan modus operandi menawarkan dan menjanjikan korban bisa masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur politik atau jalur kebijakan nasional tanpa tes.


Total kerugian akibat perbuatan pelaku dari 52 orang korban penipuan sebesar Rp 5.181.000.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP
atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/8) mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tahun 2018 sekitar pukul 11.00 WIB anak
angkat korban, Suharti menghubungi korban Dul Gani (58) warga Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban melalui telepon dan memberitahu bahwa ada
tersangka JS ingin kenal dengan korban dan katanya bisa membantu memasukkan CPNS.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Terima 6.000 Dosis Vaksin Moderna

Karena pada saat itu tersangka JS makan di warung milik Suharti di Pasar Tugu, Jumantono dan tersangka JS menawarkan kepada anak angkat korban bahwa apabila mempunyai saudara atau teman akan masuk CPNS jalur politik tersangka JS bisa membantu.

Suharti kemudian menghubungi korban karena mengetahui bahwa korban mempunyai banyak anak didik untuk persiapan fisik yang akan masuk TNI Polri dengan harapan apabila tidak bisa masuk TNI Polri maka bisa bisa masuk CPNS melalui tersangka JS.


Selang beberapa hari tersangka JS diantar Suharti mengajak ketemu korban di rumah makan ayam goreng Antok dekat dengan rumah korban. Tersangka JS
memperkenalkan diri dan memberitahu bahwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Klagen, Barat, Magetan, Jawa Timur periode kedua dan memperlihatkan
kepada korban buku rekening BCA yang berjumlah Rp 31 miliar yang akan digunakan untuk mencalonkan Bupati Magetan, Jawa Timur.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Disergap Polisi


Pada saat bertemu dengan korban, tersangka JS mengenakan pakaian dinas kepala desa dan menyampaikan dapat memasukkan CPNS melalui jalur politik
atau kebijakan nasional tanpa tes dan menawarkan apabila ada yang akan mendaftar CPNS dapat melalui tersangka JS.

Di hadapan korban, tersangka JS juga menyampaikan apabila sudah ada banyak peminat yang akan mengikuti CPNS diminta menghubungi tersangka JS.
Atas tawaran tersebut korban menawarkan pada anaknya dan juga kepada anak-anak didiknya serta juga anak dari teman-temannya.

Setelah itu korban menghubungi tersangka JS agar datang ke rumahnya untuk memberi penjelasan karena korban pada saat itu mengumpulkan orang-orang yang
korban tawari tersebut.


Tersangka JS kemudian datang ke rumah korban dan memberikan penjelasan kepada seluruh calon kurang lebih 30 orang yang intinya semua pasti diterima jadi CPNS tapi khusus CPNS pusat di antaranya BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag dan Kejaksaan.

Baca Juga: Momentum 1 Muharram, Baikhati.id Gandeng Mahasiswa Salurkan Ribuan Paket Sembako di 5 Provinsi

Sedangkan CPNS daerah tidak bisa dan tersangka JS menyampaikan bagi yang berminat agar segera menyiapkan administrasi untuk pemberkasan seperti fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, Diploma Tiga (D3), fotokopi transkip nilai, SKCK, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, kartu kuning, surat keterangan bebas narkoba, foto kopi akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat permohonan pengangkatan CPNS, foto ukuran 4x6
sebanyak empat lembar dan uang muka sebesar Rp 15 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X