SLEMAN, harianmerapi.com-Anggota Reskrim Polsek Sleman berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian spesialis pecah kaca mobil. Tersangka adalah DA (30) warga Mertoyudan Magelang. Dia diamankan usai memecah kaca mobil yang terparkir di kawasan Denggung, Sleman dan mencuri uang serta HP.
Hingga Selasa (10/8/2021), polisi masih memburu tiga orang tersangka lainnya. Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro SH diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto SH MH menjelaskan, komplotan pelaku beraksi di Lapangan Denggung, Minggu (4/4/2021) pagi lalu.
Sebelum kejadian, korban Ricky (34) warga Mlati datang ke TKP bersama temannya sekitar pukul 07.00 untuk berolahraga. Korban lalu memarkir mobil Honda Brio warna Silver Nopol AB 1720 XN di jalan kompleks Pemda Sleman.
Baca Juga: Curi Burung, Residivis Ditangkap di Depan Pacar
Setelah memastikan mobil terkunci dengan aman, korban kemudian meninggalkan barang berharga berupa HP dan sejumlah uang tunai. Korban lalu berolahraga dengan jarak kurang lebih 500 meter dari tempat memarkir mobil.
"Saat mobil ditinggal, semua jendela mobil tertutup dan pintu terkunci. Korban kemudian meninggalkan barang berharganya," kata Iptu Eko.
Sekitar satu jam kemudian, korban selesai olahraga dan saat kembali ke mobil, ia terkejut setelah melihat kaca mobil bagian kiri depan sudah pecah. Saat dicek, ternyata handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sudah raib.
Baca Juga: Pelajar Difabel Terekam CCTV Curi Ayam
Setelah kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Sleman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar empat bulan lamanya melakukan penyelidikan, keberadaan salah satu pelaku berhasil teridentifikasi petugas.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DA di Magelang. Saat diinterogasi, DA tak berkutik karena polisi juga menyita handphone curian yang oleh DA dipinjamkan ke salah satu saudaranya.
Tersangka DA juga mengakui jika pada hari yang sama dan lokasi yang sama, juga mengambil uang milik warga yang ditinggal di jok motor. Selain itu, dengan ketiga teman komplotannya, DA juga pernah beraksi di tiga lokasi lainnya di wilayah Sleman.
Dalam menjalankan aksinya, Iptu Eko menjelaskan tersangka DA ini bertugas sebagai penggambar lokasi atau penunjuk jalan. Sedangkan tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bertindak selaku eksekutor.
Baca Juga: Jualan Angkringan Sepi, Pasutri Curi Gabah
"Pengakuannya baru lima TKP dengan sasaran handpone dan laptop. Tapi kami memyakini kalau ketiga tersangka lainnya sudah tertangkap, kasus ini masih akan berkembang," pungkasnya.*