Curi Burung, Residivis Ditangkap di Depan Pacar

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 08:20 WIB
13ocehan
13ocehan


GODEAN (harianmerapi.com)- Dua orang pencuri spesialis burung ocehan berhasil disergap anggota reskrim Polsek Godean akhir pekan lalu. Salah satu pelaku adalah residivis yang sudah lima kali mencuri burung ocehan. Dia diamankan saat apel di rumah pacar di Godean, Sleman.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti burung perkurut, trucukan dan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo SH saat dikonfirmasi, Minggu (13/6) membenarkan kejadian itu. Dua pelaku yang diamankan adalah ES (31) warga Ambarketawang Gamping dan ZW (20) warga Argomulyo, Sedayu, Bantul.
"Kedua pelaku ini pencuri spesialis burung ocehan. Setidaknya sudah 5 kali beraksi, di tempat berbeda-beda," beber Iptu Bowo.
Diungkapkan, aksi pencurian itu diketahui saat korban Nuriyanto (58) warga Tangkilan Sidoarum, Godean, kehilangan burung yang digantung di teras rumah, Rabu (25/5). Korban selanjutnya berusaha menanyakan kepada tetangganya.

Ternyata tetangga korban, saat kejadian malam hari melihat dua orang tidak dikenal masuk ke pekarangan rumah korban. Berbekal ciri-ciri pelaku, korban kemudian melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polsek Godean.
Mendapat laporan itu, polisi lantas mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti pendukung lainnya terkait peristiwa itu. Alhasil petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku. Akhir pekan lalu, barulah kedua pelaku berhasil diamankan.
"Jadi pelaku ES itu punya kekasih di Dusun Tangkilan itu. Sehingga ada warga yang mengenali karena dia sering datang untuk apel," katanya.
Berbekal informasi itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap ES. Dia dibekuk ketika datang ke rumah perempuan pujaan hatinya di Dusun Tangkilan. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui pencurian yang dilakukan bersama temannya.

"Setiap kali beraksi, mereka selalu berdua. Sedangkan eksekutor bergantian. Sasaranya burung ocehan, karena mudah untuk menjualnya," kata Iptu Bowo.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pelaku ES ini merupakan residivis kasus pencurian serupa. Bahkan untuk melancarkan aksinya itu, ES sengaja meminjam motor kekasihnya untuk berkeliling mencari sasaran pencurian.
"Setiap kali mau beraksi, pelaku ES ini pinjam motor kekasihnya. Kemudian digunakan untuk menjemput ZW, dan keduanya bersama-sama melakukan pencurian," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X