Penipuan Modus Penerimaan CPNS Raup Rp 5 Miliar

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka JS dan barang bukti penipuan CPNS.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka JS dan barang bukti penipuan CPNS. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Seiring berjalannya waktu ada banyak korban yang berminat hingga persyaratan pemberkasan dan uang banyak terkumpul di tempat korban.


Setelah uang tersebut terkumpul banyak korban langsung menghubungi tersangka JS. Sesuai arahan tersangka JS pada saat pengarahan. Selanjutnya tersangka JS datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kuitansi hingga uang yang sudah diserahkan kepada tersangka JS total kurang lebih Rp 5.181.000.000.

Baca Juga: Heboh Vaksin Kosong Menjerat Nakes


Setelah korban dan para korban yang lainnya dengan jumlah kurang lebih 52 orang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak ada kejelasan perihal penerimaan CPNS melalui jalur politik atau kebijakan nasional tanpa tes hingga akhirnya korban meminta penjelasan kepada tersangka JS.

Saat itu para korban dikumpulkan berkali-kali namun tersangka JS selalu beralasan seperti masih dalam situasi pandemi virus Corona, ada yang belum melunasi
di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur dan anggaran CPNS digunakan untuk penanganan virus Corona.

Kemudian terakhir kali korban bertemu tersangka JS meminta agar dana yang sudah masuk ke pusat ditarik dan dikembalikan kepada korban untuk diserahkan kepada seluruh peserta.


Tersangka JS menyampaikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan menjadi tiga tahap namun tidak terealisasi. Selanjutnya korban menghubungi JS
namun nomornya sudah tidak dapat dihubungi dan rumah tersangka JS juga kosong.

Baca Juga: Emosi Ditagih Utang Rp 900 Ribu, Teman pun Dibacok


Polres Sukoharjo mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan
saksi.

Polisi juga melakukan pengecekan ditempat tinggal tersangka di Dukuh Klayapan RT 021 RW 004 Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten
Magetan, Jawa Timur dan diketahui dalam kondisi kosong. Hasil pengecekan diketahui tersangka JS berada di daerah Pemalang.

Mendapat informasi tersebut polisi kemudian melakukan pencarian tersangka JS. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka JS di
Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang dan dilakukan penangkapan.
"Barang bukti yang diamankan berupa kuitansi setoran sebanyak 22 lembar dengan nominal sebesar Rp 5.181.000.000," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, tersangka JS sudah melakukan aksi penipuan sejak 2018-2020 lalu. Puluhan
orang sudah menjadi korban berasal dari warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Tersangka JS dalam aksinya meminta uang tunai Rp 100 juta hingga Rp 800 juta pada para korban. Uang tersebut dibayarkan dengan alasan untuk
memproses penerimaan CPNS.

Baca Juga: Dampak PPKM, Jumlah Keberangkatan di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Rata-rata Hanya 100 Penumpang per Hari

Tersangka JS mengatakan, melakukan aksi dengan maksud mendapat banyak uang untuk digunakan mendanai kegiatan politik menjadi bakal calon Bupati
Magetan, Jawa Timur tahun 2018 lalu dan maju sebagai anggota DPR RI. "Semua uang untuk mendanai kegiatan politik jadi bakal calon Bupati
Magetan dan anggota DPR RI," ujarnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X