Perlindungan konsumen obat masih sangat lemah

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi  obat sirup.  (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi obat sirup. (ANTARA/Shutterstock)

HEBOH obat sirup penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak belum reda. Bahkan, kecenderungannya meluas. Setidaknya terjadi 304 kasus gangguan ginjal akut yang tersebar di 27 provinsi.

Dari jumlah tersebut, 159 orang meninggal dunia. Artinya, lebih dari separoh dari total penderita tak dapat diselamatkan. Di DIY terdapat 6 kasus gangguan ginjal akut.

Diduga penyebabnya adalah senyawa berbahaya berupa etilen glikol (EG) yang melampaui ambang batas aman. Ironisnya, sejumlah pabrik farmasi di Indonesia mengimpor bahan berbahaya tersebut untuk kemudian beredar di Indonesia.

Baca Juga: 10 hari nihil, operasi pencarian terhadap 17 penumpang Kapal Cepat Cantika Express 77 dihentikan

Untuk itulah saat ini Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan. Produsen atau pabrik farmasi yang mengedarkan senyawa berbahaya penyebab gangguan ginjal akut pun diproses hukum.

Sedikitnya polisi telah memprosen tiga produsen obat sirup berbahaya, yaitu PT Afi Pharma terkait produk paracetamolnya, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama. Proses hukum sedang berjalan. Polisi juga telah menyita ratusan ribu obat sirup yang diproduksi tiga pabrikan tersebut.

Jika demikian, lantas sejauh mana perlindungan terhadap konsumen obat, yakni mereka yang telah menggunakan obat-obat sirup tersebut yang ternyata di dalamnya mengandung senyawa berbahaya, yakni etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman ?

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video yang diterima oleh Komnas HAM

Itulah mengapa BPOM yang punya otoritas menertibkan peredaran obat-obatan bergerak cepat jangan sampai jatuh korban lagi.

Di samping itu, para dokter yang selama ini memberi resep obat sirup pun diminta menghentikannya, kecuali terbukti bahwa obat sirup tersebut aman untuk kesehatan.

Selanjutnya apotek harus patuh pada instruksi pemerintah untuk tidak menjual obat sirup berbahaya. Kalaupun menjual obat sirup harus dipastikan keamanannya sesuai petunjuk dokter dan dinyatakan aman pula oleh BPOM.

Baca Juga: Sebelas warga tidak mampu terima bantuan RTLH, sumbernya berasal dari Baznas Sukoharjo

Kasus obat sirup penyebab gangguan ginjal akut semestinya menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pengambil kebijakan untuk lebih berhati-hati menyeleksi kandungan bahan pembuat obat.

Etilen glikol boleh jadi tidak berbahaya bila takarannya tidak melampaui batas aman. Namun yang terjadi saat ini, takaran tersebut mencapai 100 kali lipat dari batas aman, sehingga sangat berbahaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X