Tak mudah berantas mafia hukum, sudah sampai puncak peradilan

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)

KASUS suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) belum kelar.

Padahal, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang terdiri SD dan stafnya serta pihak penyuap yang terdiri swasta dan pengacara. Belakangan KPK memanggil sembilan saksi dari MA antara lain Sekretaris MA.

Kalau mau jujur, selama ini KPK lebih fokus memeriksa bawahan SD, seperti asisten, panitera, panitera pengganti maupun staf MA.

Baca Juga: Atasi persoalan sampah, Desperindag Sleman gencarkan sosialisasi pengelolaan sampah pasar

Agaknya, lembaga antirasuah ini masih berputar-putar di lapis bawah. Karenanya, pemanggilan sekretaris MA merupakan langkah maju, karena dari sini bisa terungkap bagaimana kasus suap ini sampai terjadi.

Boleh jadi, Sekretaris MA akan mengatakan tidak tahu menahu soal kasus suap yang membelit hakim agung. Kalau tidak tahu, lantas tahunya apa ? Sebab, dari sekretaris inilah penanganan suatu perkara akan diketahui jelas, siapa hakim yang menangani dan sampai di mana prosesnya. Apakah sistem ini tidak jalan, atau dibiarkan dan diserahkan pada hakimnya, masih harus ditelisik.

Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengatakan mafia hukum masih bercokol di Indonesia dan melibatkan banyak pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara dan masyarakat.

Baca Juga: Pengalaman misteri Pak Melan yang memiliki batu kodok, konon katanya ada penunggu wujud penari ledek

Nah, kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati sesungguhnya mengonfirmasi sinyalemen Mahfud MD bahwa mafia hukum memang benar adanya dan tidak gampang memberantasnya.

Meski begitu, harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memutus mata rantai mafia hukum. Logikanya sederhana, ada orang menyuap karena ada pihak yang mau disuap.  Artinya, kalau hakim tak mau disuap maka penyupan pasti tidak akan terjadi.

Sebab, hakim-lah pemegang keputusan tertinggi dalam suatu perkara. Atau bisa saja terjadi pemalsuan putusan hakim yang dilakukan oleh panitera, namun cara ini mudah terbongkar bila tidak melibatkan hakimnya.

Baca Juga: Wisata Gunung Bayangkaki Ponorogo, penuh mitos dan misteri yang menyelimutinya

Memberantas mafia hukum memang harus dilakukan sungguh-sungguh dan tidak dengan cara biasa. Sebab bila hanya dengan cara biasa tidak akan mempan. Akan terus bermunculan kasus suap serupa lainnya. Karena itu, harus ditempuh cara yang radikal dan bersifat masif. Pengawasan harus dilakukan melekat. Satu hakim mengawasi hakim lainnya agar tidak macam-macam.

Sistem penanganan perkara dengan majelis hakim sebenarnya merupakan upaya meminimalkan permainan perkara. Namun itu tidak cukup, karena yang lebih penting adalah memperbaiki mental penegak hukumnya. Indonesia butuh hakim berintegritas dan kebal disuap. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X