Karena itu, mesk keluarga korban telah ikhlas atas peristiwa tersebut, proses hukum harus terus jalan. Walaupun Mr tidak bermaksud membunuh temannya, namun tindakannya tetap tak dapat dibenarkan, sehingga tetap harus dikenai sanksi hukum. Ia dapat dikenai pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Hanya saja, hukumannya maksimal separoh dari ancaman orang dewasa. (Hudono)