Gara-gara bakar sampah sembarangan berujung bui

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



GARA-GARA bakar sampah sembarangan bisa berdampak serius, bahkan ke masalah hukum. Di Kota Yogya, warga malah dilarang membakar sampah karena akan menimbulkan polusi dan mengganggu orang lain. Tapi yang ini kasusnya terjadi di Gamping Sleman.

Gara-gara membakar sampah, terjadi keributan dengan orang lain dan berakhir dengan perusakan kaca mobil.

Peristiwanya terjadi di Ambarketawang Gamping Sleman beberapa hari lalu. Dua orang berinisial K (25) dan AD (40) warga Ambarketawang sengaja membakar sampah di tempat hajatan.

Baca Juga: Sultan tegaskan pemaksaan jilbab di sekolah negeri sebagai pelanggaran, jangan sampai didiamkan

Karena dianggap mengganggu, HA warga Depok Sleman mematikan bakaran sampah tersebut. Tak tahunya, usai hajatan HA dihadang K dan AD yang langsung memecah kaca mobil bagian depan yang dikemudikan korban. Pelaku pun langsung kabur.

Saat itu memang tidak terjadi perkelahian atau penganiayaan, melainkan perusakan barang berupa pemecahan kaca mobil. Usai kejadian HA langsung melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Alhasil, kedua pelaku pemecahan kaca, K dan AD langsung diamankan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP tentang perusakan barang.

Mereka agaknya kurang paham atau sengaja tak mau tahu bahwa merusak barang milik orang lain diancam pidana. Bahkan kalau perusakan itu dilakukan secara bersama-sama (lebih dari satu orang) ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul dibebastugaskan gegara paksa siswi pakai jilbab

Akibat kejadian itu HA mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan ? Andai HA memaafkan dan bersedia berdamai, kiranya lebih baik kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, yakni dengan menggunakan mekanisme restorative justice yang belakangan ini sering diterapkan dalam penyelesaian kasus pidana.

Namun syaratnya, HA bersedia berdamai, apalagi nilai kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp 2 juta. Meski begittu, pelaku harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan menandatangani pernyataan bermeterai.

Tentu ini menjadi pelajaran bagi kedua pelaku, bahwa merusak barang milik orang lain akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak sulit bagi polisi untuk menangkap mereka karena sudah dikenali korbannya.

Baca Juga: Begini memahami keris agar tidak tersesat ke dunia klenik, menurut pakem ada tiga fungsi

Pelajaran penting dari kasus di atas, hal-hal yang kelihatan sepele, yakni membakar sampah bisa berbuntut serius bahkan sampai harus berurusan dengan hukum. Beruntung bila korban memaafkan, bila sebaliknya, kedua orang tersebut bakal mendekam di penjara. Karenanya, kalau mau bakar sampah jangan sembarangan, karena mengganggu orang lain. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X