harianmerapi.com - Prinsip-prinsip pembentukan keluarga Samara akan dapat terwujud ketika perkawinan berdasarkan empat pilar perkawinan;
(1) perkawinan adalah berpasangan (zawaj) (QS. Al-Baqarah; 2:187),
(2) perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) (QS. An-Nisya’; 4:21),
Baca Juga: Memahami Keteladanan Nabi Ibrahim AS di Hari Raya Idul Adha
(3) perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisya; 4:19), dan
(4) perkawinan harus dikelola dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah; 2:23).
Di samping itu lahirnya anak-anak sebagai buah hati juga merupakan tugas orangtua untuk mendidiknya agar mereka memahami akan berbagai tugas dan kewajiannya dalam keluarga.
Membicarakan tugas dan kewajiban anak dalam keluarga memang harus didahului dengan pemahaman tentang tugas dan kewajiban orangtua dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam keluarga kepada anak-anaknya.
Orangtua terlebih dahulu harus menanamkan kepada anak-anaknya rasa cinta kasih, ajaran dan pengamalan beragama yang baik, membiasakan kebersihan dan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,
berbuat baik dengan sesama manusia, memberikan keteladanan kepada anak-anak di setiap saat.
Baca Juga: Hikmah dan keutamaan dari pelaksanaan ibadah Idul Adha
Dan satu hal lagi yang harus ditanamkan kepada anak-anak adalah tentang tugas dan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
Secara umum, tugas dan kewajiban anak-anak dalam keluarga yang terpenting adalah berbakti dan selalu berbuat baik kepada kedua orangtua (Birrul Walidain),
baik selagi mereka masih hidup di dunia maupun setelah mereka berpulang ke rahmatullah.
Berbakti dan berbuat baik kepada orangtua merupakan cerminan adanya rasa takut akan datangnya azab Allah SWT akibat durhaka kepada orangtua (uququl walidain).
Salah satu kedurhakaan yang azabnya dirasakan sejak di dunia sampai ke akhirat kelak adalah uququl walidain (durhaka kepada kedua orangtua).