Nyawa Melayang Gara-gara Main HP Sambil Berkendara

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 11:30 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)



ATURAN berlalu lintas di jalan raya sebenarnya tujuannya baik, yakni untuk keselamatan pengguna jalan. Tapi acap orang patuh terhadap aturan maupun rambu lalu lintas bukan karena kesadaran, melainkan takut kena sanksi. Padahal, aturan itu justru untuk melindungi keselamatan sendiri.


Sebagai contoh aturan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tujuannya baik, yakni melindungi keselamatan manusia dari benturan yang mengarah kepala. Ada juga aturan relatif baru tidak boleh bermain HP saat berkendara.


Aturan ini penting demi keselamatan pengendara. Sayangnya banyak pengendara yang melanggarnya. Bermain HP saat naik motor dianggap sebagai hal biasa.

Baca Juga: HaloDiet Bikin Diet Sehat Makin Mudah dan Aman


Seorang bocah DF (15) warga Candibinangun Pakem Sleman baru-baru ini meregang nyawa setelah motornya menabrak dump truk di Dusun Tanen Hargobinangun Sleman. Gara-garanya ia bermain HP saat mengendarai motor hingga tidak tahu ada truk di depannya.


Sedangkan sang sopir tidak mengetahui bila ada motor di belakangnya.
Kasus ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pesan pentingnya, jangan bermain HP ketika sedang berkendara.


Kalau kita amati, sebenarnya banyak pelanggaran terjadi di jalan raya. Seolah jamak bermain HP saat berkendara, terutama di kalangan ojek online atau driver pesanan makanan online.
Apakah sopir truk yang mengakibatkan DF meninggal dapat dipidana ?

Baca Juga: ASO Masuki Tahap Kedua, Ini Nomor WA yang Bisa Dihubungi Masyarakat Seputar Layanan Migrasi Siaran Digital


Tergantung hasiil pemeriksaan kepolisian. Sebab, sesuai asas hukum, seseorang tak dapat dipidana tanpa ada kesalahan. Jadi, kalau kesalahan itu ada pada DF, maka sopir truk terbebas dari hukuman. Begitu sebaliknya. Kesalahan pun bisa terjadi tanpa ada kesengajaan, tapi juga karena ada kealpaan atau kelalaian.


Hal penting lainnya, hukum berlalu lintas diciptakan demi keselamatan pengguna jalan. Namun untuk menumbuhkan kesadaran hukum, tidaklah mudah, melainkan butuh proses. Sanksi berupa denda bagi pelanggar lalu lintas hanyalah sarana pemaksa agar pelanggar jera.

Terkadang orang akan patuh hukum setelah melalui paksaan berupa pengenaan sanksi, baik yang bersifat pidana maupun administratif.

Baca Juga: Yuk Liburan, Berikut Fatwa Ulama dalam Mengisi Liburan


Namun bila kesadaran hukum itu telah tumbuh dan menjadi bagian hidup sehari-hari, niscaya tak perlu lagi penjatuhan sanksi. Inilah pentingnya menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X