ATURAN berlalu lintas di jalan raya sebenarnya tujuannya baik, yakni untuk keselamatan pengguna jalan. Tapi acap orang patuh terhadap aturan maupun rambu lalu lintas bukan karena kesadaran, melainkan takut kena sanksi. Padahal, aturan itu justru untuk melindungi keselamatan sendiri.
Sebagai contoh aturan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tujuannya baik, yakni melindungi keselamatan manusia dari benturan yang mengarah kepala. Ada juga aturan relatif baru tidak boleh bermain HP saat berkendara.
Aturan ini penting demi keselamatan pengendara. Sayangnya banyak pengendara yang melanggarnya. Bermain HP saat naik motor dianggap sebagai hal biasa.
Baca Juga: HaloDiet Bikin Diet Sehat Makin Mudah dan Aman
Seorang bocah DF (15) warga Candibinangun Pakem Sleman baru-baru ini meregang nyawa setelah motornya menabrak dump truk di Dusun Tanen Hargobinangun Sleman. Gara-garanya ia bermain HP saat mengendarai motor hingga tidak tahu ada truk di depannya.
Sedangkan sang sopir tidak mengetahui bila ada motor di belakangnya.
Kasus ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pesan pentingnya, jangan bermain HP ketika sedang berkendara.
Kalau kita amati, sebenarnya banyak pelanggaran terjadi di jalan raya. Seolah jamak bermain HP saat berkendara, terutama di kalangan ojek online atau driver pesanan makanan online.
Apakah sopir truk yang mengakibatkan DF meninggal dapat dipidana ?
Tergantung hasiil pemeriksaan kepolisian. Sebab, sesuai asas hukum, seseorang tak dapat dipidana tanpa ada kesalahan. Jadi, kalau kesalahan itu ada pada DF, maka sopir truk terbebas dari hukuman. Begitu sebaliknya. Kesalahan pun bisa terjadi tanpa ada kesengajaan, tapi juga karena ada kealpaan atau kelalaian.
Hal penting lainnya, hukum berlalu lintas diciptakan demi keselamatan pengguna jalan. Namun untuk menumbuhkan kesadaran hukum, tidaklah mudah, melainkan butuh proses. Sanksi berupa denda bagi pelanggar lalu lintas hanyalah sarana pemaksa agar pelanggar jera.
Terkadang orang akan patuh hukum setelah melalui paksaan berupa pengenaan sanksi, baik yang bersifat pidana maupun administratif.
Baca Juga: Yuk Liburan, Berikut Fatwa Ulama dalam Mengisi Liburan
Namun bila kesadaran hukum itu telah tumbuh dan menjadi bagian hidup sehari-hari, niscaya tak perlu lagi penjatuhan sanksi. Inilah pentingnya menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Hudono)