NL, seorang emak-emak warga Sentolo Kulon Progo harus berurusan dengan polisi lantaran ia menggadaikan mobil bukan miliknya.
MENJELANG Lebaran, kasus kriminal sepertinya meningkat. Adakah ini saling terkait ? Masih perlu penelitian. Yang jelas, kasus kriminal di sejumlah wilayah bukannya surut, malah meningkat.
Sekadar contoh, beberapa hari lalu, seorang ibu rumah tangga NL (48) warga Sentolo Kulon Progo harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan mobi yang direntalnya, yakni milik korban Rida Susanti (40) warga Karang, Jatisarono, Nanggulan.
Awalnya NL hanya menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu tertentu, namun kemudian diperpanjang hingga akhirnya mobil tak juga dikembalikan ketika waktu sewa sudah jatuh tempo. Barulah terungkap kabar NL ditangkap polisi karena menggadaikan mobil di wilayah Klaten.
Korban sebenarnya sudah membuka peluang kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun NL selalu menghindar hingga korban mendapat kabar yang bersangkutan telah ditangkap polisi.
Kasus di atas sebenarnya sudah sering terjadi di masyarakat kita. Padahal, secara hukum, orang tak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya, apalagi mobil rental.
Baca Juga: Dekatkan Keluarga dengan Al Quran, PD Salimah Bantul dan Baitul Quran Karangmojo Gelar Lomba Tahfidz
Namun, biasanya pemilik gadai tak menyelidiki sejauh itu, yang penting hanya melihat surat-surat penting sebagai jaminan seperti BPKB dan sebagainya.
Apalagi ada barangnya, pemilik gadai akan percaya tanpa harus meneliti kebenarannya, apakah barang tersebut milik penggadai atau bukan.
Ketika terbukti barang tersebut bukan milik penggadai barulah timbul masalah, karena pemilik gadai tak bisa serta merta menghaki barang tersebut.
Apalagi barang itu berupa mobil, sehingga pengalihan haknya harus melalui balik nama. Terlebih lagi, terbukti bahwa barang yang digadaikan adalah milik rental, bukan milik penggadai.
Dalam posisi seperti ini, pemilik gadai tentu lemah, karena bila ia mempertahankan barangnya, apalagi hendak menjualnya justru dapat dituduh melakukan penggelapan.
Biasanya itu terjadi pada lembaga gadai tak resmi. Sedang di lembaga gadai resmi, persyaratannya sangat ketat, tak bisa akal-akalan.
Dalih NL melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama menjelang Lebaran, tentu tak bisa dimaklumi. Itu alasan klasik yang sering diajukan pelaku kejahatan untuk mengelabui polisi.