Emak-emak Gadaikan Mobil Rental, Ini Jerat Hukumnya

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 05:30 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)


NL, seorang emak-emak warga Sentolo Kulon Progo harus berurusan dengan polisi lantaran ia menggadaikan mobil bukan miliknya.


MENJELANG Lebaran, kasus kriminal sepertinya meningkat. Adakah ini saling terkait ? Masih perlu penelitian. Yang jelas, kasus kriminal di sejumlah wilayah bukannya surut, malah meningkat.


Sekadar contoh, beberapa hari lalu, seorang ibu rumah tangga NL (48) warga Sentolo Kulon Progo harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan mobi yang direntalnya, yakni milik korban Rida Susanti (40) warga Karang, Jatisarono, Nanggulan.

Baca Juga: Ada Ledakan Mercon di Almari, Pedagang Bakso Menemukan Keris untuk Penglaris tapi Malah Takut, Apa Sebabnya?

Awalnya NL hanya menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu tertentu, namun kemudian diperpanjang hingga akhirnya mobil tak juga dikembalikan ketika waktu sewa sudah jatuh tempo. Barulah terungkap kabar NL ditangkap polisi karena menggadaikan mobil di wilayah Klaten.


Korban sebenarnya sudah membuka peluang kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun NL selalu menghindar hingga korban mendapat kabar yang bersangkutan telah ditangkap polisi.

Kasus di atas sebenarnya sudah sering terjadi di masyarakat kita. Padahal, secara hukum, orang tak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya, apalagi mobil rental.

Baca Juga: Dekatkan Keluarga dengan Al Quran, PD Salimah Bantul dan Baitul Quran Karangmojo Gelar Lomba Tahfidz

Namun, biasanya pemilik gadai tak menyelidiki sejauh itu, yang penting hanya melihat surat-surat penting sebagai jaminan seperti BPKB dan sebagainya.
Apalagi ada barangnya, pemilik gadai akan percaya tanpa harus meneliti kebenarannya, apakah barang tersebut milik penggadai atau bukan.

Ketika terbukti barang tersebut bukan milik penggadai barulah timbul masalah, karena pemilik gadai tak bisa serta merta menghaki barang tersebut.


Apalagi barang itu berupa mobil, sehingga pengalihan haknya harus melalui balik nama. Terlebih lagi, terbukti bahwa barang yang digadaikan adalah milik rental, bukan milik penggadai.

Baca Juga: Tujuh Pelajar Bikin Petasan di Palbapang Bantul Diamankan Polisi, Pelaku Beli Bahan Mercon Lewat Online

Dalam posisi seperti ini, pemilik gadai tentu lemah, karena bila ia mempertahankan barangnya, apalagi hendak menjualnya justru dapat dituduh melakukan penggelapan.


Biasanya itu terjadi pada lembaga gadai tak resmi. Sedang di lembaga gadai resmi, persyaratannya sangat ketat, tak bisa akal-akalan.

Dalih NL melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama menjelang Lebaran, tentu tak bisa dimaklumi. Itu alasan klasik yang sering diajukan pelaku kejahatan untuk mengelabui polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X