AKSI Tim Densus 88 yang menembak mati dokter Sunardi di Sukoharjo karena dituduh terlibat terorisme banyak menuai kecaman warganet. Bahkan pernyataan simpati dan doa dari warganet terus mengalir melalui tagar #PrayForDokterSunardi.
Berita kematian dr Sunardi pun trending di twitter hari ini. Hingga pukul 09.00 lebih dari 21 ribu warganet menyematkan tagar #PrayForDokterSunardi. Dokter Sunardi dikenal sehari-hari membuka praktik di rumahnya di RT 03 RW 07 Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gayam Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meninggal setelah ditembak Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Densus 88 adalah bagian dari aparat kepolisian negara, sudah selayaknya memberi penjelasan transparan terkait penembakan dr Sunardi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, MUI: Shaf Salat Kembali Dirapatkan
Masyarakat pasti setuju bila terorisme diberantas. Masyarakat juga setuju hukum ditegakkan, karena negara kita memang negara hukum. Persoalannya, bagaimana cara memberantas terorisme dan menegakkan hukum ? Jangan sampai caranya justru melanggar hukum.
Wajar bila penembakan mati dr Sunardi menimbulkan pertanyaan masyarakat. Masyarakat tidak mudah percaya bila dr Sunardi melawan, apalagi melawan Tim Densus 88. Terlebih lagi, dr Sunardi dalam kondisi stroke yang untuk jalan saja butuh bantuan tongkat. Melawan seperti apa ?
Inilah yang harus dijelaskan Tim Densus 88. Kalau Tim Densus 88 tak boleh bicara, mungkin bisa diwakili Kadiv Humas Polri atau malah langsung Kapolri. Narasi dr Sunardi melawan, antara lain dengan menabrakkan mobilnya ke arah aparat rasanya tak mudah dijelaskan. Lagian, mengapa yang bersangkutan harus ditembak mati ?
Baca Juga: Cegah Stunting, Ini Pesan Anggota DPR RI Vita Ervina untuk Masyarakat Magelang
Tak cukupkah dengan tembakan melumpuhkan, tanpa menghilangkan nyawa ? Lagi-lagi, ini harus dijelaskan aparat. Bukankah-- ini konsekuensi negara hukum-- seseorang yang diduga melakukan tindak pidana entah itu terorisme atau pidana biasa, seharusnya dibawa ke pengadilan untuk menjalani pemeriksaan dan dibuktikan kesalahannya ? Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan.
Kalau terduga meninggal, tentu tak bisa dimintai keterangan. Justru inilah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena, sesuai prinsip HAM yang bersifat universal, hak untuk hidup tak dapat dikurangi dengan cara apapun. Dengan meninggalnya dr Sunardi, polisi justru tak bisa mengorek keterangan apapun.
Terlebih, rasanya tidak seimbang antara ‘penyerangan’ dan tindakan membela diri petugas. Benarkah tindakan dr Sunardi mengancam jiwa tim Densus 88. Benarkah saat itu ada alasan yang dibenarkan hukum untuk menghilangkan nyawa dr Sunardi ? Masih panjang deretan pertanyaan yang dapat diajukan kepada petugas, mengapa sampai harus menembak mati dr Sunardi. (Hudono)