KOMNAS HAM menemukan dugaan terjadinya penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar siapapun yang melakukan dan melihat kejadian tersebut dikenai tindakan. Kalau mengarah pada pelanggaran hukum maka segera diproses hukum.
Demikian rekomendasi Komnas HAM terkait temuan terjadinya aksi kekerasan atau penyiksaan di Lapas Narkotika yang sempat menghebohkan dan menjadi isu nasional.
Baca Juga: Kakek Bejat Tega Perkosa Gadis Difabel di Cirebon
Nampaknya pihak Kemenkumham tak bisa berkelit, apalagi sejumlah oknum petugas telah mengakui perbuatannya, yakni mereka melakukan kekerasan baik memukul, menendang hingga mencambuk warga binaan.
Tak hanya itu mereka juga telah merendahkan martabat warga binaan antara lain dengan menyuruh warga binaan memakan kembali muntahan makanan hingga meminum air seni.
Seperti diketahui, investigasi Komnas HAM mengenai dugaan kekerasan di lapas itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada tanggal 1 November 2021 mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami.
Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 9 Maret
Berdasar investgasi itu diketahui aksi kekerasan itu sudah dimulai sejak pertengahan 2020. Mengapa baru terbongkar sekarang ? Andai mantan napi itu tidak mengadu ke ORI mungkin aksi penyiksaan tersebut tidak terungkap.
Tentu ini menjadi preseden buruk bagi pembinaan napi di Lapas Narkotika. Di tengah gencar-gencarnya kampanye pemberantasan narkoba, justru dinodai dengan perlakuan tak manusiawi oknum Lapas.
Diharapkan ini kasus yang terakhir dan tak boleh terulang. Kemenkumham harus intensif melakukan pembinaan, bukan saja kepada napi tapi juga kepada petugas Lapas.
Pembinaan terhadap warga binaan tak boleh melanggar hukum. Kalau ada oknum Lapas yang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak di luar prosedur, maka ia justru menjadi sasaran pembinaan. Ini yang terkadang dilupakan oleh pejabat di Kemenkumham. Singkatnya, pembina pun harus dibina.
Rekomendasi Komnas HAM acap dipandang sebelah mata karena dianggap tak memiliki kekuatan mengikat yuridis.
Namun, publik sudah tahu bahwa di Lapas Narkotika Yogya telah terjadi penyimpangan sehingga harus ditindak. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM tetap memiliki kekuatan mengikat secara moral, sehingga harus dijalankan.