Keluar dari Belenggu Siksaan Suami, Istri Berani Melawan

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)

ISTRI mana yang kuat disiksa suami hingga 14 tahun ? Sesabar-sabarnya istri akhirnya tak kuat juga. Itulah yang dialami Ny NA, warga Sleman yang mengku mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari suaminya selama 14 tahun.

Lantaran tidak kuat menghadapi kelakuan suaminya, SN, Ny NA pun mengadukan nasibnya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman.

Ny NA mengadu didampingi kuasa hukumnya Alouvie RM SH MH CM dkk. NY NA juga telah mengajukan gugat cerai terhadap suaminya.  

Baca Juga: Ketua Umum KNPI Haris Pertama Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Pukul Saya Sambil Teriak Bunuh, Mati!

Selain mengadukan tindak kekerasan suaminya, Ny NA juga mengaku sering mendapat kekerasan seksual. Tak hanya dirinya yang merasa tertekan, anaknya juga merasa trauma atas kejadian di rumahnya.

Mengapa itu bisa terjadi ? Menurut pengakuan Ny NA, aksi kekerasan itu muncul sejak suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Sejak kehadiran orang ketiga, Ny NA mengaku sering dipukul, ditendang hingga dipaksa minum minuman keras.

Tindakan Ny NA patut diapresiasi karena ada keberanian untuk mengadukan suaminya. Tentu ia sudah siap menghadapi segala risikonya.

Baca Juga: Paul McCartney Segera Gelar Tour Konser 'Got Back', Berikut 13 Kota dan Waktunya

Dengan pengaduan tersebut, sudah seharusnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman segera bertindak, minimal untuk menyelamatkan Ny NA dan anaknya. Kekerasan itu harus segera dihentikan.

Apa yang dialami Ny NA adalah fenomena gunung es, yakni hanya sedikit kasusnya yang terungkap ke permukaan. Jauh lebih banyak mereka yang hanya diam terima nasib mendapat perlakuan tak manusiawi dari suaminya.

Seiring diberlakukannya UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kasus kekerasan yang  terjadi di internal rumah tangga bisa diangkat ke ranah publik.

Baca Juga: Heroik, Ferdi Mitra Driver Gojek Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Sukabumi

Dari segi gender dan aspek perundang-undangan, ini merupakan kemajuan. Karena dulu segala hal yang terjadi di internal rumah tangga dianggap tabu untuk diangkat.

Dengan adanya UU tersebut perempuan menjadi berani melapor bila mendapat perlakuan tak manusiawi dari suaminya. Bahkan, hal-hal yang berkaitan dengan urusan ranjang pun bisa diperkarakan, misalnya terjadi kekerasan seksual oleh suami kepada istri, hal yang selama ini dianggap tabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X