ISTRI mana yang kuat disiksa suami hingga 14 tahun ? Sesabar-sabarnya istri akhirnya tak kuat juga. Itulah yang dialami Ny NA, warga Sleman yang mengku mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari suaminya selama 14 tahun.
Lantaran tidak kuat menghadapi kelakuan suaminya, SN, Ny NA pun mengadukan nasibnya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman.
Ny NA mengadu didampingi kuasa hukumnya Alouvie RM SH MH CM dkk. NY NA juga telah mengajukan gugat cerai terhadap suaminya.
Baca Juga: Ketua Umum KNPI Haris Pertama Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Pukul Saya Sambil Teriak Bunuh, Mati!
Selain mengadukan tindak kekerasan suaminya, Ny NA juga mengaku sering mendapat kekerasan seksual. Tak hanya dirinya yang merasa tertekan, anaknya juga merasa trauma atas kejadian di rumahnya.
Mengapa itu bisa terjadi ? Menurut pengakuan Ny NA, aksi kekerasan itu muncul sejak suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Sejak kehadiran orang ketiga, Ny NA mengaku sering dipukul, ditendang hingga dipaksa minum minuman keras.
Tindakan Ny NA patut diapresiasi karena ada keberanian untuk mengadukan suaminya. Tentu ia sudah siap menghadapi segala risikonya.
Baca Juga: Paul McCartney Segera Gelar Tour Konser 'Got Back', Berikut 13 Kota dan Waktunya
Dengan pengaduan tersebut, sudah seharusnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman segera bertindak, minimal untuk menyelamatkan Ny NA dan anaknya. Kekerasan itu harus segera dihentikan.
Apa yang dialami Ny NA adalah fenomena gunung es, yakni hanya sedikit kasusnya yang terungkap ke permukaan. Jauh lebih banyak mereka yang hanya diam terima nasib mendapat perlakuan tak manusiawi dari suaminya.
Seiring diberlakukannya UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kasus kekerasan yang terjadi di internal rumah tangga bisa diangkat ke ranah publik.
Baca Juga: Heroik, Ferdi Mitra Driver Gojek Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Sukabumi
Dari segi gender dan aspek perundang-undangan, ini merupakan kemajuan. Karena dulu segala hal yang terjadi di internal rumah tangga dianggap tabu untuk diangkat.
Dengan adanya UU tersebut perempuan menjadi berani melapor bila mendapat perlakuan tak manusiawi dari suaminya. Bahkan, hal-hal yang berkaitan dengan urusan ranjang pun bisa diperkarakan, misalnya terjadi kekerasan seksual oleh suami kepada istri, hal yang selama ini dianggap tabu.