Mempertimbangkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Klitih

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)
Ilustrasi (Dok Harian Merapi)

 

GEROMBOLAN klitih kembali berulah di Sleman. Dua orang remaja menjadi korban aksi kebrutalan mereka di Jalan Kaliurang, Sinduharjo Ngaglik Sleman Selasa dini hari.

Keduanya dibacok dan dipukul tanpa sebab jelas. Korban DH (16) warga Depok, mengalami luka bacok bagian punggung, telapak tangan dan jari telunjuk sebelah kanan serta 2 gigi patah. Seorang lagi, FD (16) warga Depok mengalami luka bengkak di bagian tangan sebelah kanan dan lebam di punggung.

Menurut keterangan, diduga mereka adalah korban salah sasaran. Lantas siapa sasaran sesungguhnya ? Masih belum jelas juga. Yang jelas, aksi klitih sudah sangat meresahkan masyarakat. Berulang kali polisi menindak pelaku klitih namun tidak manjur.

Baca Juga: Penyebab Kebotakan Rambut, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya

Pelaku tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya. Ini menunjukkan bahwa sanksi kepada cah klitih tidak efektif.

Andai pun cah klitih ketangkap, orang tua pasti akan turun tangan dan berusaha melindungi agar anaknya tidak dihukum. Akhirnya, dicapai kesepakatan dan diambil langkah diskresi dengan tidak memproses anak ke jalur hukum. Pertimbangannya, anak-anak masih punya masa depan, penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak, sehingga ditempuhlah cara pembinaan.

Sayangnya, pembinaan juga tidak cukup efektif, sehingga setelah anak menjalani pembinaan dan bergaul lagi dengan teman-teman lainnya, kambuh lagi. Jika demikian, mestinya perlu shock therapy atau terapi kejut yang membuat cah klitih kapok.

Baca Juga: Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2020, Statistik, Jadwal dan Link Nonton Streaming

Kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku klitih sebenarnya mampu membuat mereka keder. Namun, nampaknya kebijakan tersebut belum diterapkan dengan berbagai pertimbangan.

Tembak di tempat di sini tentu selektif, yakni ketika pelaku ketangkap basah sedang berbuat klitih. Dengan kata lain, bila mereka ketangkap bukan saat berbuat, maka tidak dapat diterapkan kebijakan tembak di tempat.

Pun kebijakan ini diterapkan secara hati-hati, bukan asal tembak, melainkan tembakan yang tidak mematikan dan tidak membuat anak mengalami kecacatan. Dengan begitu si penembak harus benar-benar mahir agar tembakannya tidak meleset. Kapan kebijakan ini akan diterapkan ?

Baca Juga: Wisata Temanggung, 3 Embung Eksotis Ini Cocok untuk Tahun Baruan

Bila kondisi sudah sangat mengkhawatirkan dan anak sudah sulit dibina, maka tembak di tempat menjadi pilihan terakhir. Intinya, jalanan di DIY harus bersih dari aksi klitih. Orang tidak bersalah harus mendapat perlindungan hukum. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X